MANA YANG DIDAHULUKAN PEMBAGIAN WARIS DARI PADA MEMBAYAR UTANG PEWARIS – Merupakan pertanyaan tentang warisan yang sering ditanyakan oleh para pembaca kepada kami. Dan menurut kami di sini pertanyaan tersebut tergolong wajar. Karena agar tidak mendatangkan permasalahan baru dikemudian hari. Dan selain dari itu permasalahan waris ini sering menjadi objek sengketa dikalangan masyarakat. Karena tidak sedikit dari masyarakat kita hanya masalah warisan, sehingga mereka cek cok dan ribut, bahkan bisa berujung kepada saling lapor melapor. Bahkan ada yang sampai ke jalur pidana, dengan alasan salah satu pihak merasa dirugikan oleh ahli waris yang lainnya.
Bahwa sebagaimana yang telah kami singgung di atas, bahwa permasalahan kewarisan tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Hal ini tentunya disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang kewarisan. Semua ahli waris tentu menginginkan bagian mereka, hak mereka. Tanpa melihat pewaris dari mereka memiliki utang atau tidak sebelum pewaris meninggal dunia. Dan terkait hal tersebut juga tidak sedikit terjadi di dalam masyarakat harta warisan dari pewaris sudah habis dibagi kepada ahli waris sesuai haknya. Namun, dikemudian hari ternyata pewaris mempunyai utang kepada orang lain. Sehingga muncullah masalah baru, yaitu siapa yang akan melunasi utang pewaris tersebut? padahal warisan yang sudah dibagi tersebut juga sudah habis oleh masing-masing ahli waris. Maka dari itu muncullah sebuah pertanyaan MANA YANG DIDAHULUKAN PEMBAGIAN WARIS DARI PADA MEMBAYAR UTANG PEWARIS?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini berdasarkan Pasal 1100 KUH perdata menerangkan bahwa “Ahli waris yang menerima warisan wajib membayar utang dan beban lain yang ditinggalkan pewaris seimbang dengan bagian warisan mereka terima”. Dan selanjutnya dalam Pasal 833 KUH Perdata juga disebutkan bahwa “Ahli waris secara otomatis mendapatkan hak milik atas semua harta, hak dan piutang pewaris, termasuk kewajiban utang”. Dan tidak terlepas dari itu, di dalam KHI Pasal 175 juga menegaskan bahwa “Kewajiban ahli waris terhadap pewaris meliputi penyelesaian utang-utang, termasuk biaya pengobatan dan perawatan, serta menagih utang”.
Bahwa dari penjelasan beberapa Pasal di atas, dapat kita simpulkan bahwa ahli waris berkewajiban melunasi serta menagih utang piutang pewaris terlebih dahulu sebelum harta warisan di bagi kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan hak masing-masing ahli waris. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Jadi sebelum harta peninggalan Pewaris dibagi kepada ahli waris, maka semua hak dan kewajiban dari pewaris tersebut harus selesai terlebih dahulu.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Silahkan di sahre artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, jasa pembuatan berkas-berkas seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, reduplik, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kontrak, surat kerjasama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, nafkah anak, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, harta gono gini, harta bersama, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, mediasi, wali adhol, utang piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
