APAKAH KEDUA ORANG TUA BISA MENJADI SAKSI PERCERAIAN ANAKNYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting, kami yakin pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas. Salah satunya adalah saat para pihak mengajukan perceraian ke Pengadilan, baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, mereka bingung siapa yang seharusnya menjadi saksi perceraian mereka. Dan apakah saksi ini penting untuk dihadirkan?
Bahwa berbicara mengenai saksi dalam sidang perceraian merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Dan jika saksi tidak ada, maka sudah dipastikan bahwa perceraian tersebut akan di tolak oleh Majelis Hakim. Karena saksi tersebutlah yang akan menerangkan keadaan rumah tangga para pihak. Dan dari keterangan saksi dipersidangan tersebut Majelis Hakim bisa menilai apakah rumah tangga para pihak masih layak untuk dipertahankan atau tidak. Apalagi perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus atau yang sering disebut perceraian karena shiqaq.

APAKAH KEDUA ORANG TUA BISA MENJADI SAKSI PERCERAIAN ANAKNYA – Bahwa terkait perceraian dengan alasan pertengakaran secara terus menerus atau yang disebut dengan shiqaq tersebut, tentunya orang-orang yang terdekat seperti keluarga, orang tua, saudara yang paling mengetahuinya. Karena masalah keluarga adalah masalah privat dan tidak banyak orang mengetahuinya dan hanya diketahui oleh orang-orang terdekat saja. Maka dengan ini terkait kedua orang tua menjadi saksi perceraian anaknya di Pengadilan secara hukum diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam 76 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa:
- Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan telah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu.
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua merupakan keluarga dari anaknya dan mereka merupakan orang-orang yang terdekat dengan para pihak. Sehingga untuk perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus atau syiqaq keluarga tersebut di utamakan dapat menjadi saksi atas perceraian anaknya. Namun, secara praktek di persidangan terkadang Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua orang tua tersebut dianggap keterangan sama atau 1 (satu) keterangan, maka dari itu terkadang Majelis Hakim meminta saksi dari orang tua satu orang dan kemudian ditambah dengan saksi yang berasal dari luar keluarga sebanyak 1 orang. Namun, hal tersebut tergantung dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, karena Majelis Hakim tentu mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya karena artikel ini salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor kami. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, gugatan rekonvensi, daftar bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, teguran hukum, perjanjian, kontrak kerja, dan lain-lainnya. Atau Bapak/ibu jika butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum terkait menyelesaikan permasalahan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, perubahan nama, ganti nama, perbaikan nama diakte lahir, harta gono gini, harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat cerai, itsbat nikah, dan lainnya maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
