HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA INGIN MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG MASIH KREDIT

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA INGIN MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG MASIH KREDIT – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Adapun yang membuat pembahasan ini penting dan menarik untuk kita bahas adalah karena datang sebuah kegelisahan, kebingungan, dilema bagi pasangan suami istri yang sudah putus hubungan perkawinan melalui perceraian, namun mereka mempunyai harta bersama yang belum dibagi. Sedang harta bersama yang mereka miliki tersebut masih dalam tanggungan kredit.

Bahwa jika kita berbicara mengenai harta bersama tersebut jenisnya sangat banyak sekali. Harta bersama tersebut bisa berupa surat berharga, rumah, kendaraan, mobil, motor, tanah, perhiasan, deposito tabungan, dan lain-lainnya. Namun, dari sekian banyaknya harta bersama yang sering dan cendrung pembeliannya dalam bentuk kredit adalah rumah, dan kendaraan. Hal tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Sebenarnya tujuan mereka untuk membeli harta bersama dengan cara kredit tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga. Namun, disisi lain walaupun mereka sudah berusaha untuk itu, yang nama permasalahan rumah tangga yang akhir berujung kepada perceraian tentu tidak dapat mereka hindari. Dan kami yakin mereka sudah berusaha untuk mempertahankan semua itu, tetapi tetap jalan terakhir yang harus mereka tempuh adalah perceraian.

HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA INGIN MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG MASIH KREDIT
HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA INGIN MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG MASIH KREDIT

Bahwa dengan terjadinya perceraian tersebut dan mereka bingung, dan dilema untuk melakukan pembagian harta bersama tersebut. Karena masing-masing pihak tentu memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Maka dalam hal ini kami akan memberikan solusi dalam pembagian harta bersama atau gono gini yang masih kredit sebagaimana judul artikel kami yaitu HAL-HAL YANG DAPAT DILAKUKAN KETIKA INGIN MEMBAGI HARTA BERSAMA YANG MASIH KREDIT.

Inilah beberapa hal yang dapat dilakukan ketika ingin membagi harta bersama yang masih kredit, sebagai berikut:

  1. Pembagian harta bersama di luar Pengadilan. Dalam hal ini, karena harta bersama masih dalam kredit maka para pihak bisa melakukan negosiasi apakah harta bersama itu dijual bersama atau salah satu ingin melanjutkan ansuran kreditnya. Namun bagi pihak yang ingin melanjutkan kreditnya maka yang bersangkutan harus mengeluarkan bagian yang menjadi hak dari pihak lainnya.
  2. Pembagian melalui jalur Pengadilan. Dimana jika point 1 di atas tidak berhasil. Maka para pihak bisa mengajukan gugatan harta bersama ke Pengadilan. Namun hal ini sangat kecil kemungkinan hakim bisa menerimanya, karena objek yang menjadi harta bersama masih ada sangkut pautnya dengan pihak ke tiga. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam SEMA No 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rapat Pleno Kamar MA tahun 2018 huruf rumusan kamar Agama  Perkara Keluarga. Adapun bunyinya adalah “Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas  objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Bahwa itulah 2 (dua) hal yang bisa dilakukan oleh para pihak yang ingin membagi harta bersama, namun objek harta bersama tersebut masih dalam kredit. Dari 2 (dua) hal tersebut, kami memberikan saran kepada para pihak untuk mengutamakan point pertama. Karena dalam hal secara praktek di Pengadilan, Majelis Hakim kebanyakan berpedoman kepada SEMA No 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Rapat Pleno Kamar MA tahun 2018 huruf rumusan kamar Agama  Perkara Keluarga.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, rereplik, gugatan rekonvensi, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, perjanjian kerjasama, kontrak, surat teguran hukum, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, dalam pengurusan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, gugatan harta bersama, gono gini, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, utang piutang, wnaprestasi, perbuatan melawan hukum, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *