TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT KUHP BARU

TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT KUHP BARU – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kasus-kasus pencurian ringan sangat banyak sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Ntah apa yang menjadi faktor penyebabnya. Karena pencurian yang mereka lakukan nilainya tidak banyak, tidak sampai puluhan juta. Mereka mencuri beberapa saja. Dan kami juga tidak bisa memastikan apakah pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka mengambilnya hanya sebagian saja dan tidak untuk seluruhnya. Padahal kesempatan mereka mengambil untuk seluruhnya terbuka lebar, tetapi kembali lagi mereka hanya mengambil sebagian saja dari jumlahnnya. Namun, yang namanya pencurian tetap pencurian, walaupun mereka mengambil sedikit maupun banyak nominalnya.

Bahwa sebelum kami melanjutkan pembahasan terkait TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT KUHP BARU, terlebih dahulu kami ingin bercerita. Beberapa hari yang lalu, tetangga kami bercerita.  Dimana yang bersangkutan mempunyai ternak bebek. Bebek yang dipelihara tersebut tidak banyak, hanya berjumlah lebih kurang 10 ekor bebek. Dan dari bebek tersebut bermacam-macam. Ada yang besar, gemuk, muda, dan anakan bebek. Nahasnya bebek tersebut beberapa hari yang lalu hilang sebanyak 3 ekor. Dan yang hilang tersebut adalah bebek yang besar dan gemuk semua, sedangkan untuk bebek yang kurus, kecil dan anakan bebek ditinggalah oleh si pencuri tersebut sampai saat ini. Dan kami melihat bukan si pencuri tidak memiliki kesempatan untuk mengambil seluruhnya. Tetapi si pencuri memilih bebek-bebek yang bagus dan gebuk saja. Dan jika dihitung-hitung nilainya hanya lebih kurang Rp. 300 ribu rupiah.

TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT KUHP BARU
TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MENURUT KUHP BARU

Bahwa jika kita simpulkan tindak pidana pencurian tersebut adalah pencurian ringan. Pencurian ringan menurut KUHP baru adalah pencurian biasa atau dengan pemberat tertentu dimana nilai yang dicuri maksimal Rp. 500 ribu rupiah. Dan bagi pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Ringan atau TIPIRING dengan sanksi denda maksimal kategori II Rp. 10 Juta Rupiah. Hal ini berbeda dengan apa yang diatur di dalam KUHP lama. Dimana di dalam KUHP lama, tindak pidana pencurian ringan dengan nilai maksimal Rp. 2,5 juta rupiah. Sedangkan untuk KUHP baru yaitu pasal 478 UU No 1 tahun 2023 yang menerangkan bahwa “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf dilakukan tidak dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya  dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp. 500 ribu, dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling  banyak kategori II yaitu sebesar Rp.10 juta rupiah”.

Itulah jerat pidana pidana pencurian ringan di dalam KUHP Baru. Dimana di dalam KUHP baru tersebut nilai pencurian tersebut tidak lebih atau maksimal Rp. 500 ribu rupiah. Dan jika nilai tersebut melebihi maksimal atau di atas Rp. 500 ribu rupiah tersebut. Maka menurut KUHP baru pencurian tersebut termasuk kepada pencurian biasa (Pasal 476) atau pencurian dengan pemberatan (Pasal 477) UU No 1 tahun 2023.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Dan kami berharap tindak pidana pencuriandalam bentuk apapun, baik ringan, baik biasa tidak terjadi dalam lingkungan masyarakat kita dan begitu juga dengan tindak pidana yang lainnya. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, eksepsi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, permohonan banding, permohonan kasasi, kontra memori, memori banding, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, dan lain-lainnya atau bapak/ibu juga butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, mediator, lawyers dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, warisan, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pencurian, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *