SOLUSI KETIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG

SOLUSI KETIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini pastinya sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat. Karena permasalahan sertifikat tanah atau SHM hilang itu sangat sering sekali terjadi dalam masyarakat. Padahal sertifikat tersebut sudah di sembunyikan ditempat-tempat yang aman. Namun, kenyataannya sertifikat tersebut tetap hilang. 

Bahwa perlu kami garis bawahi di sini sertifikat yang hilang, secara faktanya sertifikat tersebut memang hilang dan tidak diketahui keberadaanya. Bukan sertifikat tersebut dialihkan atau dipindah tangankan atau digadaikan ke pihak lain. Karena banyak hal yang terjadi di dalam masyarakat, dimana banyak masyarakat yang berupaya menerbitkan duplikat sertifikat atau SHMnya dengan alasan SHM tersebut hilang. Namun, kenyataannya sertifikat tersebut bukan hilang sebagaimana yang mereka dalilkan. Tetapi sertifikat tersebut ada dipihak lain, baik di tangan perseorangan, perbankan dan sebagainya. Sertifikat tersebut jelas-jelas mereka gadaikan. Maka dalam kategori ini, sertifikat tersebut bukan hilang tetapi dialihkan. Dan jika sipemilik sertifikat bersikeras serta memberikan keterangan palsu  atau bohong untuk menerbitkan sertifikat tersebut, tentunya ada sanksi hukum yang dapat mereka terima.

SOLUSI KETIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG
SOLUSI KETIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG

Bahwa kembali lagi kepada pembahasan kita terkait SOLUSI KETIKA SERTIFIKAT TANAH HILANG. Dimana dalam hal ini kami menganggap sertifikat tersebut benar-benar hilang. Maka terkait sertifikat atau SHM yang hilang, ada beberapa solusi yang harus dilakukan, diantaranya:

  1. Membuat surat kehilangan dari kepolisian
  2. Umumkan dimedia masa terkait SHM hilang
  3. Segera ajukan permohonan sertifikat pengganti atau Sertifikat baru ke BPN setempat.

Selanjutnya terkait syarat-syarat pengajuan permohonan sertifikat Pengganti  atau sertifikat baru ke BPN adalah sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
  2. Melampirkan KTP dan KK pemilik
  3. Foto copy berupa sertifkat yang hilang
  4. Foto copy SPPT PBB terakhir
  5. Surat pernyataan dibawah sumpah mengenai sertifikat atau SHM yang hilang

Dan selanjutnya terkait jangka waktu penerbitan sertifikat yang hilang memakan waktu hingga 30 hari. Dalam masa 30 hari tersebut akan dilakukan pengukuran terkait objek tanah tersebut jika diperlukan, pengumuman di media sosial, menunggu sanggahan selama 30 hari. Jika dalam tempo 30 hari tersebut tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat baru akan diterbitkan. 

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita terutama kepad pihak-pihak yang kehilangan sertifikatnya. Semoga dengan membaca artikel ini, Bapak/Ibu bisa menemukan solusi dalam menerbitkan sertifikat yang hilang. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, kontra memori, permohonan banding, permohonan peninjauan kembali, somasi, surat teguran hukum, jawaban somasi, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, konsultan hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat cerai, itsbat nikah, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pencemaran nama baik, pendampingan laporan polisi, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *