PERBEDAAN GUGATAN DENGAN GUGATAN REKONVENSI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik sekali untuk kita bahas. Selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin, masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahami akan istilah-istilah hukum dalam persidangan. Karena mereka baru mengetahui dan mendengar istilah tersebut saat mereka berada di pengadilan, atau lagi dalam bersengketa. Sehingga dengan adanya istilah baru tersebut mereka sulit untuk membedakannya.
Bahwa istilah gugatan biasanya muncul ketika salah satu pihak yang merasa dirugikan atas tindakan pihak lain, dan kemudian pihak yang merasa dirugikan akan melakukan konsultasi hukum, baik itu ke pengadilan langsung, atau ke kantor pengacara, konsultan hukum. Dan setelah mempelajari permasalahan yang disampaikan, maka pihak pengadilan, pengacara, konsultan hukum akan menyampaikan saran atau solusi. Dari sekian banyak saran maupun solusi yang di sampaikan, salah satunya yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan terhadap pihak yang telah membuat kerugian tersebut.
Bahwa setelah gugatan diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, dan gugatan tersebut akan disampaikan oleh Pengadilan kepada pihak yang telah membuat kerugian tersebut dalam hal ini disebut dengan Tergugat. Dan Tergugat akan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menjawab serta melakukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat. Disini lah terkadang pihak-pihak yang berperkara terkadang bingung, seperti Penggugat awalnya mengajukan gugatan terhadap Tergugat, kemudian Tergugat diberi kesempatan untuk menjawab, dan kemudian Tergugat kembali diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat. Pertanyaannya adalah apa sih perbedaan antara Gugatan dengan Gugatan Rekonvensi tersebut.
Inilah beberapa PERBEDAAN GUGATAN DENGAN GUGATAN REKONVENSI, sebagai berikut:
- Gugatan adalah tuntutan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat atas kerugian yang dia alami, sedangkan Gugatan Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam perkara yang sama.
- Waktu Pengajuan. Dimana Gugatan diajukan di awal yaitu pada saat pendaftaran perkara ke Pengadilan, sedangkan Gugatan Rekonvensi diajukan bersamaan dengan jawaban Tergugat dalam perkara yang sama.
- Tujuan. Gugatan bertujuan untuk menuntut hak dari Tergugat, sedangkan Gugatan Rekonvensi merupakan serangan balik untuk Penggugat.
- Kedudukan Para Pihak. Dalam Gugatan Rekonvensi dimana awalnya Tergugat menjadi Penggugat Rekonvensi, dan kemudian Penggugat pada awalnya menjadi Tergugat Rekonvensi.
Itulah sekilas perbedaan antara keduanya. Namun, perlu di ingat bahwa di samping ada perbedaan tersebut, antara keduanya juga memiliki persamaan. Dimana persamaannya adalah sama-sama diperiksa, diputus dalam satu putusan oleh Majelis Hakim.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Semoga artikel ini bisa menjadi bahan tambahan ilmu pengetahuan bagi masyarakat kita. Silahkan bagi Bapak/Ibu pembaca yang akan mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memoeri banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, kontra memori, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, perjanjian, kesepakatan bersama, kontrak, peraturan perusahaan atau butuh jasa Pengacara, Kuasa Hukum, Penasehat Hukum, Lawyers, Mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, pembagian harta gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, KDRT, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
