PERBEDAAN JANGKA WAKTU SELESAINYA CERAI TALAK DENGAN CERAI GUGAT – Merupakan pertanyaan yang sering di tanyakan oleh klien kepada kami. Biasanya yang mengajukan pertanyaan terkait jangka waktu penyelesaian perceraian ini, biasanya pihak-pihak ingin cepat-cepat untuk untuk segera benar-benar bercerai dari pasangannya. Dan selain dari salah satu pihak yang datang kepada kami untuk menanyakan hal tersebut, terkadang ada juga yang suami istri terlihat akur datang ke kantor kami dan sama-sama melontarkan pertanyaan yang sama. Dan setelah kami jawab terkait jangka waktu perceraian tersebut, sehingga mereka memilih sendiri dan sepakat untuk siapa yang akan mengajukan perceraian tersebut. Itulah beberapa kenyataan yang sering terjadi.
Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan pada artikel-artikel sebelumnnya, banyak pasangan suami istri dalam sebuah rumah tangga yang memutuskan melakukan perceraian. Tujuan perceraiannya adalah untuk mengakhiri segala bentuk permasalahan rumah tangga yang terjadi di dalam rumah tangga tersebut. Walaupun sebagaimana yang kami sampaikan pada pragraf di atas, terkadang mereka masih bareng atau bersama-sama datang ke kantor kami untuk konsultasi perceraian. Walaupun mereka bareng atau bersama-sama datang ke kantor kami dan masih terlihat harmonis di luar, tetapi jika kita telusuri lebih dalam mereka sedang memendam sebuah masalah rumah tangga yang sedang mereka alami. Karena kebuntuan tersebut mereka mencari solusi ke kantor hukum kami.
PERBEDAAN JANGKA WAKTU SELESAINYA CERAI TALAK DENGAN CERAI GUGAT – Dan selanjutnya kami yakin pasangan yang melakukan pernikahan tidak ada yang bertujuan untuk bercerai, atau menikah dengan jangka waktu tertentu lalu selesai dengan perceraian seperti pernikahan kontrak. Dan secara hukum dan agama pernikahan kontrak adalah pernikahan yang dilarang. Dan pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan aturan pernikahan sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa terkait perbedaan jangka waktu cerai talak dengan cerai gugat, perbedaan utamanya terletak pada proses akhir. Dimana di dalam cerai talak setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih ada sidang terakhir atau sidang ikrar talak. Sedangkan di dalam cerai gugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) akte cerai sudah bisa keluar atau sudah bisa diterbitkan untuk para pihak. Namun, secara alur persidangan antara cerai talak dengan cerai gugat adalah sama.
Bahwa terkait jangka waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada sidang ikrar talak biasanya 1 minggu sampai 2 minggu, semuanya tergantung relass atau surat panggilan untuk para pihak. Jika radius panggilannya dekat, maka untuk jadwal ikrarnya juga cepat, dan sebaliknya seperti itu. Dan perlu diingat bahwa setelah adanya jadwal sidang untuk ikrar talak di Pengadilan, dan suami harus melaksanakan kewajibannya kepada istrinya berupa uang iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah madhiyah/terutang jika ada dan sebagainya. Maka terkait kewajiban tersebut pihak suami harus terlebih dahulu untuk melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh Majelis Hakim. Dan jika di saat ikrar talak tersebut suami belum bisa untuk menjalankan kewajibannya, maka Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak suami untuk mengikrarkan talak dalam jangka waktu 6 bulan, dan jika di dalam rentang waktu 6 bulan suami tidak menggunakan haknya untuk mengikrarkan talaknya. Maka hak tersebut menjadi gugur dan suami istri secara hukum masih berstatus suami istri.
Demikianlah artikel singkat ini, semoga artikel singkat ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua terutama bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti gugatan, permohonan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar alat bukti, kesimpulan, memori banding, memori kasasi, permohonan peninjauan kembali, somasi, jawaban somasi, surat teguran hukum, kontrak, perjanjian, perjanjian kerjasama, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, penasehat hukum, lawyers, mediator dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum seperti perceraian muslim, perceraian non musli, perceraian TKI, perceraian TKW, perceraian dari luar negeri, hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama, gono gini, wali adhol, dispensasi kawin, itsbat nikah, itsbat cerai, perubahan nama, perbaikan nama, utang piutang, perbuatan melawan hukum, dan pidana lainnya. Maka dalam hal ini, Bapak/Ibu dapat datang langsung ke alamat kantor hukum kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
