AKIBAT HUKUM DALAM HUKUM PERDATA JIKA SOMASI TIDAK DIINDAHKAN

AKIBAT HUKUM DALAM HUKUM PERDATA JIKA SOMASI TIDAK DIINDAHKAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Dan pembahasan ini merupakan pembahasan lanjutan dimana di dalam artikel sebelumnnya kami sudah mengajak para pembaca untuk mengenal apa itu somasi. Selain dari mengenal dari somasi tersebut kami juga telah menjelaskan manfaat-manfaat apa saja yang didapatkan jika para pihak menyelesaikan sebuah sengketa di luar pengadilan yaitu melalui somasi tersebut. Ternyata setelah kita bahas, manfaatnya tersebut cukup banyak sekali, tentunya sangat bermanfaat bagi para pihak, baik pihak yang mensomasi maupun pihak yang di somasi.

Bahwa pada saat ini masih banyak kita dapati di dalam masyarakat, dimana pihak-pihak yang di somasi atau diberi surat teguran hukum untuk segera menjalankan sebagaimana kewajibannya. Dalam arti kata enggan atau tidak mau atau tidak mempunyai etikad baik untuk itu.Tentunya pihak yang yang mensomasi perjuangannya tidak hanya tertenti sampai disitu. Tentunya pihak yang mensomasi akan melakukan upaya hukum lainnya. Dan jika pihak yang mensomasi melakukan upaya hukum lainnya setelah pihak yang disomasi tidak mengindahkan atau tidak mempunyai etikad baik. Maka disitulah kerugian bagi pihak yang somasi sebenarnya.

AKIBAT HUKUM DALAM HUKUM PERDATA JIKA SOMASI TIDAK DIINDAHKAN
AKIBAT HUKUM DALAM HUKUM PERDATA JIKA SOMASI TIDAK DIINDAHKAN

Bahwa untuk lebih jelasnya terkait AKIBAT HUKUM DALAM HUKUM PERDATA JIKA SOMASI TIDAK DIINDAHKAN adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang disomasi dapat digugat secara perdata
  2. Pembatalan Perjanjian
  3. ganti rugi
  4. Peralihan resiko
  5. Penyelesaian sengketa secara hukum
  6. Hilangnya kesempatan untuk berdamai, negosiasi
  7. Beban biaya perkara
  8. Resiko putusan verstek jika enggan untuk menghadiri sidang atau mengirim kuasa untuk itu.

Itulah beberapa resiko hukum jika pihak yang di somasi tidak mengindahkan, tidak menjalankan somasi atau tidak mempunyai etikad baik untuk menjalankan isi dari somasi tersebut. Dan tentunya resiko hukum tersebut tidak hanya sampai di situ, secara faktanya akan mendatangkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pihak yang di somasi, jika benar-benar pihak yang di somasi melanggar secara hukum dan merugikan pihak lainnya. Maka untuk itu, pesan kami di sini adalah jika diberikan kesempatan untuk mediasi, negosiasi, musyawarah dalam menyelesaikan suatu kasus atau permasalahan maka hal tersebut tentunya lebih baik terlebih dahulu ditempuh oleh para pihak.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat bagi kita semua. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan perdata maupun pidana, perjanjian, somasi, kontrak, perjanjian damai, nota kesepakatan atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasihat hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata keluarga, utang-piutang, perbuatan melawan hukum, wanprestasi atau pidana penggelapan, penipuan, penggelapan dalam jabatan, penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *