AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN

AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN – berbicara mengenai akibat hukum jika kita abaikan somasi merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas. Mengingat masih banyak dikalangan masyarakat yang belum mengetahui dan memahami akibat hukum jika mengabaikan somasi dari seseorang. Sehingga karena ketidak pahaman tersebut, seseorang sering mengabaikannya tanpa memikirkan efek dari tindakan mengabaikan somasi tersebut. Salah satu bentuk pengabaian tersebut adalah tidak menanggapinya dan begitu juga melakukan konfirmasi kepada seseorang yang telah mengirimkan somasi tersebut. Sebelum penjelasan semakin jauh terkait AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN, alangkah baiknya kita harus memahami apa itu somasi.

Somasi adalah sebuah peringatan atau juga sering disebut dengan surat teguran. Selain dari itu istilah somasi juga disebut dengan pernyataan lalai atau dalam bahasa belandanya di sebut dengan ‘In Gebreke  Gesteld’ . Adapun somasi tersebut di atur dalam Pasal 1238 yang berbunyi:

“Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perkatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Perlu diketahui bahwa dalam hal somasi diberikan secara tertulis dan dikirim sebagai peringatan agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya, setelah surat somasi tersebut disampaikan, pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat (debitur). Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa pengirim somasi telah beriktikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara di pengadilan. Kemudian, pembuatan berita acara ini juga memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa calon tergugat beriktikad buruk.

Menurut pemahaman kami apabila somasi diabaikan atau tidak ditanggapi, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan prestasi. Bahwa terkait perbuatan tersebut di dalam hukum perdata sering dikenal dengan TANGGUNG GUGAT yang merupakan sebuah seriko yang harus ditanggung jika somasi diabaikan, adapun resiko atau akibat hukumnya adalah sebagai berikut:

AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN
AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN
  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Pihak Lain dalam hal ini sebagaimana  yang telah diatur dalam Pasal 1246 KUHperdata bahwa bentuk penggantian kerugian dapat dituntut menurut Undang-undang adalah biaya, kerugian, dan bunga.
  2. Pembatalan Perjanjian  dalam hal ini dengan adanya pembatalan perjanjian, maka hal tersebut membawa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian kembali lagi kepada keadaan semula sebelum adanya perjanjian.
  3. Peralihan Risiko  dalam hal ini sebuah resiko  karena act of god atau force majeure dan mengakibatkan wanprestasi yang awalnya tidak beralih kepada debitur menjadi dapat dialihkan sepenuhnya kepada si pihak yang wanprestasi sebagai sanksi dari wanprestasi yang telah mereka lakukan.
  4. Membayar Biaya Perkara dalam hal ini apabila terbukti dipengadilan maka salah satu pihak atau dalam hal ini Penggugat dapat meminta kepada hakim untuk membebankan biaya perkara dalam hal ini sering disebut dengan uang panjar di bebankan kepada Tergugat yang tidak memiliki etikad baik.
  5. Paksaan untuk Pemenuhan Perjanjian Dengan atau Tanpa Disertai Pembayaran Ganti Rugi dalam hal ini terjadinya pemaksaan untuk memenuhi suatu perjanjian. namun disini pemberian ganti rugi disini akan bersifat efektif dilakukan jika salah satu pihak telah wanprestasi atau tidak melakukan prestasinya.

Demikianlah artikel mengenai AKIBAT HUKUM JIKA SOMASI DIABAIKAN, semoga bermanfaat. Jika Bapak/Ibu ingin konsultasi hukum atau pendampingan hukum terkait pembuatan somasi atau mendapatkan somasi dari seseorang, maka Bapak ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau bapak/ibu dapat melakukan konsultasi secara onlien di 0877-9262-2545.  Terimakasih

Pengacara jogja/pengacara yogyakarta/pengacara sleman/Pengacara bantul/pengacara wonosari/ pengacara gunungkidul/ Pengacara wtaes/ pengacara klaten/pengacara perceraian/pengacara perceraian sleman/ pengacara perceraian bantul/ pengacara perceraian jogja/pengacara perceraian yogyakarta/ pengacara murah/ kantor hukum jogja/ kantor hukum yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *