AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN

AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN- sedikit banyaknya telah kami singgung pada pembahasan sebelumnnya. Namun untuk lebih sepesifiknnya kami akan mencoba membahas lagi dalam artikel ini. Maka untuk itu kami mencoba memfokuskan judul artikel ini kepada AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN. Karena selama ini orang-orang belum mengetahui seberapa besar akibat nikah sirih tersebut terhadap harta perkawinan. Apakah ada akibat hukumnya atau tidak.

AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN
AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP HARTA PERKAWINAN

Perlu untuk dipahami bahwa pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan hukum tidak akan mendapatkan pengakuan dan tidak akan dilindungi oleh hukum.  Terkait tindakan hukum tindak mencatatkan perkawinan, walaupun perkawinan tersebut sah secara agama, namun tidak dicatatkan maka tindakan tersebut termasuk kepada perbuatan penyeludupan hukum. Indonesia adalah Negara hukum dan segenap bangsa indonesia dan segenap  bangsa indonesia harus tunduk ke pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah salah satu hukum negara indonesia yang mengatur tentang perkawinan. Semenjak diundangkan Undang-undang tersebut seluruh warga negara indonesia harus terikat kepada undang-undang tersebut karena sifatnnya memaksa, maka oleh karena itu harus ditaati dan di jalankan.

Sebuah perkawinan yang dilaksanakan tidak mematuhi hukum perkawinan tersebut, maka akan berakibat kepada mereka yang melaksanakan perkawinan tersebut, dari perbuatan tersebut akan berakit kepada keturunan dan harta kekayaannya. Jika perkawinan tersebut tidak tercatat secara hukum maka hukum tidak bisa melindungi keturunan dan harta kekayaannya dari hasil pernikahan sirih. Dalam arti kata tidak ada peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam perkawinan tersebut untuk mengajukan gugatan secara hukum terhadap pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Maka dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa akibat hukum pernikahan sirih terhadap harta perkawinan cukup besar sekali.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Jika ingin konsultasi atau ingin meminta pendampingan hukum silahkan datang ke kantor kami atau konsultasi online melalui whatsapp kami. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *