AKIBAT NIKAH SIRIH TERHADAP STATUS HUKUM SESEORANG- berbicara mengenai kejelasan status perkawinan suami istri melalui bukti otentik perkawinan mereka. Bukti otentik tersebut yang menjadi landasan bagi kejelasan status hukum seorang anak. Contoh: setiap anak lahir tentu kedua orang tuanya ingin membuatkan akat kelahiran anak tersebut, landasan untuk menerbitkan akta kelahiran yang pertama adalah buku nikah atau surat nikah. Jika Pasangan suami istri menikah dan tidak mencatatkan perkawinannya sebagaimana mestinya, dan ketika anak lahir membutuhkan surat nikah tersebut sebagai syarat untuk menerbitkan akte kelahiran, Maka kantor kependudukan catatan sipil tidak akan mengeluarkan akte kelahiran tersebut.
Selanjutnya kejelasan terhadap status pasangan suami atau istri yang ditinggal mati oleh pasangannnya.Hukum tidak akan melindungi suami istri yang ditinggal mati terhadap harta warisan yang dikuasai oleh saudara atau orang tua si mati. Jadi cukup jelas sekali bahwa akibat hukum dari nikah sirih terhadap status hukum seseorang. Di dalam penjelasan ini terlihat sekali hukum tidak dapat melindungi status seseorang akibat dari nikah sirih.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, kejelasan status seseorrang sebagai suami atau sebagai istri merupakan suatu keharusan atau kewajiban. Kepastian dan kejelasan status tersebut dapat dilihat dari bukti perkawinan mereka dalam bentuk akta perkawinan. Sebaliknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai atau memiliki akta perkawinan sebagai akibat perkawinannya tidak dicatatkan, maka tidak memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan mereka.
Jadi dengan dilakukannya perkawinan di bawah tangan atau perkawinan sirih atau perkawinan yang tidak dicatatkan, maka perkawinan seperti itu tidak mempunyai akibat atau konsekuensi terhadap kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak suami istri, kejelasan terhadap hak anak maupun kejelasan kewajiban orang tua terhadap anak dan terakhir adalah kejelasan untuk mendapatkan hak-hak sipil masyarakat dalam layanan publik. Dari sini cukup banyak sekali akibat hukum dari pernikahan sirih, pernikahan sirih tidak hanya mendatangkan kerugian bagi pasangannya, namun mendatangkan kerugian bagi status anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat. Jika ingin konsultasi atau meminta pendampingan hukum seperti jasa pembuatan dokumen, jasa pengacara dan jasa mediator, bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau klik link whatsaap kami.