ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP

ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Pembahasan mengenai alat bukti ini sebenarnya sudah banyak kita temui di google atau di buku-buku tentang hukum. Namun, tidak ada salahnya kami mencoba menulis kembali dengan judul yang sama. Setidaknya hal ini bisa menjadi bahan tambahan referensi baru, atau sebagai penyegaran bagi para pembaca. Karena setiap penulis tersebut, baik yang ditulis dalam bentuk artikel, buku, dan media lainnya tentu memiliki versi yang berbeda-beda, walaupun intinya sama. Karena tentunya para penulis tersebut sama-sama berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau yang sering disingkat dengan KUHAP.

Bahwa jika berbicara mengenai alat bukti, tentunya suatu hal yang sangat wajib sekali. Karena jika tidak ada alat bukti, maka apa yang kita tuduhkan, kita laporkan maupun yang kita gugat, tidak bisa diterima oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun hakim pada saat proses persidangan. Dan alat bukti ini tidak hanya berlaku dalam hukum Pidana saja, tetapi juga berlaku dalamhukum perdata dan lain-lainnya. Dan dari sini tidak sedikit dari masyarakat yang akan mengajukan gugatan, atau membuat laporan polisi yang ditolak, karena alat buktinya tidak cukup atau tidak ada. Sehingga gugatan di Pengadilan atau laporan di kepolisian tidak dapat diterima.

ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP
ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP

Maka untuk menghindari laporan maupun gugatan di tolak oleh Majelis hakim atau pun pihak kepolisian, maka kita perlu melihat dan mempelajari beberapa ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KUHAP, adapun alat bukti tersebut menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk, dan
  5. Keterangan Terdakwa

Itulah 5 alat bukti yang sah menurut KUHAP. Sehingga dengan adanya alat bukti sah tersebut maka laporan yang kita laporkan dapat diterima oleh pihak kepolisian. Pertanyaannya apakah harus ada semuanya. Jawabannya adalah tidak, tetapi minimal dua alat bukti yang sah tersebut harus ada untuk meyakinkan penyidik, jaksa dan hakim bahwa Terlapor atau Terdakwa bersalah secara hukum.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasehat hukum terkait permasalahan pidana, maupun perdata. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum- Mediator atau Bapak/Ibu dapat melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *