Apa itu wali adhol dan peran wali dalam pernikahan

WALI ADHOL- wali  nasab yang mempunyai kekuasaan untuk menikah seseorang perempuan atau mempelai perempuan  yang berada di bawah perwaliannya. Posisi wali adhol di sini tidak bisa atau tidak mau menikahkan sebagai layaknya seorang wali tersebut. Dalam setuasi seperti itu kedua pembelai perempuan dan pembelai laki-laki menginginkan pernikahan tetap terjadi.Bahwa untuk tetap terjadinya pernikahan, maka perlu diajukan penetapan untuk mendapatkan wali adhol ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’ah. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Foto copy identitas Pemohon, Termohon,  dan calon istri yang masih berlaku (KTP)
  2. Surat Pengantar dari Desa atau kelurahan
  3. Surat Permohon wali adhol
  4. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Membayar uang panjar Perkara

Wali adhol Wali adhol[/caption]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *