DISPENSASI NIKAH DAN TATA CARANYA

DISPENSASI NIKAH- merupakan sebuah ungkapan yang sering  kita dengar. Namun tidak banyak orang yang mengetahui artinya. Ungkapan-ungkapan tersebut sering kita dengar ketika seseorang yang mau menikah tapi belum cukup usiannya. Usia yang belum cukup tersebut berdasarkan apa yang telah di atur oleh pemerintah, aturan tersebut terdapat di dalam UU perkawinan.

DISPENSASI NIKAH DAN TATA CARANYA
DISPENSASI NIKAH DAN TATA CARANYA

Berbicara mengenai Undang-undang perkawinan khusus yang berkaitan dengan Dispensasi Nikah di atur di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah di ubah  menjadi undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Di dalam Undang-undang tersebut mengatur  mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya  batas usia minimal nikah bagi  laki-laki 19 tahun. Kemudian untuk perempuan minimal 16 tahun. Di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 batas usia calon mempelai laki-laki dan perempuan sama yaitu minimal 19 tahun.

DISPENSASI NIKAH adalah Upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan  yang belum cukup umur tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama  untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Dispensasi pernikahan ini tentu melalui proses persidangan. hal ini merupakan sebuah bentuk kelonggaran hukum  bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan, namun belum cukup usiannya, karena itu UU perkawinan memberikan kewenangan  kepada Pengadilan untuk memberikan dispensasi pernikahan.

Bahwa sebelum pengajuan dispensasi nikah ada beberapa syaratnya, yaitu:

  1. Surat permohonan dispensasi nikah
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy Buku nikah Pemohon atau akte cerai
  4. Foto copy akte kelahiran Pemohon
  5. Foto copy Ijazah terakhir anak Pemohon
  6. Surat Penolakan dari KUA
  7. Surat keterangan dari dokter spesialis untuk anak perempuan yang menerangkan kondisi organ reproduksi anak
  8. Surat keterangan berbadan sehat bagi mempelai laki-laki
  9. Surat rekomendasi dari P2TP2A Dinas sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  10. Identitas calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Demikianlah penjelasan mengenai dispensasi nikah, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *