APAKAH ANAK ANGKAT WAJIB MEMBAYAR UTANG ORANG TUA ANGKATNYA YANG SUDAH MENINGGAL – Merupakan pembahasan yang sangat penting. Selain dari penting untuk di bahas, pembahasan ini juga menarik. Karena banyak dikalangan masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait utang orang tua angkat apakah wajib dibayar oleh anak angkat? dengan alasan anak angkat selama ini sudah tumbuh dan berkembang dengan orang tua angkat. Dan orang tua angkatpun telah menganggap anak angkat merupakan anaknnya sendiri.
Bahwa sebelum kita membahas mengenai APAKAH ANAK ANGKAT WAJIB MEMBAYAR UTANG ORANG TUA ANGKATNYA YANG SUDAH MENINGGAL, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu anak angkat. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No 35/2014, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Selanjutnya terkait utang orang yang sudah meninggal atau pewaris, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam KUH Perdata, Jika pewaris meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan harta warisan, baik itu utang maupun piutangnya. Artinya di sini ahli waris wajib membayar utang pewaris kecuali ahli waris menolak warisan yang dinyatakan secara tegas di pengadilan atau melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
Selain KUH Perdata, Kompilasi Hukum Islam yang sering disingkat dengan KHI Pasal 175 menjelaskan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang piutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban untuk menagih hutang. Dan tanggungjawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan pewaris.
Selanjutnya kita juga harus memahami isi Pasal 174 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mana saling mewarisi disebabkan karena 2 (dua) hal yaitu ahli waris disebabkan karena hubungan darah dan ahli waris disebabkan karena adanya hubungan perkawinan. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa anak angkat bukanlah orang yang memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya yang sudah meninggal dan juga tidak memiliki hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya yang sudah meninggal, maka dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak angkat bukanlah ahli waris dan angkat tidak mempunyai hak waris dan begitu juga secara hukum anak angkat tidak wajib membayar utang orang tua angkatnya yang sudah meninggal.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan butuh jasa pengacara terkait penyelesaian sengketa warisan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, itsbat nikah, pembatalan nikah, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.