APAKAH BOLEH AHLI WARIS MENOLAK UNTUK MENERIMA HARTA WARISAN

APAKAH BOLEH AHLI WARIS MENOLAK UNTUK MENERIMA HARTA WARISAN – Merupakan pembahasan yang cukup menarik. Dan di beberapa artikel yang sempat kami baca di internet, juga belum banyak yang membahasnya. Namun, beberapa artikel yang kami lihat, kebanyakan membahas pengertian warisan, apa itu ahli waris, syarat-syarat mendapatkan harta warisan, sebab-sebab mewarisi, besarnya jumlah warisan dan lain-lainnya. Dari keadaan demikian, dengan adanya pertanyaan yang masuk ke inbox kami, adapun pertanyaannya adalah APAKAH BOLEH AHLI WARIS MENOLAK UNTUK MENERIMA HARTA WARISAN?

APAKAH BOLEH AHLI WARIS MENOLAK UNTUK MENERIMA HARTA WARISAN
APAKAH BOLEH AHLI WARIS MENOLAK UNTUK MENERIMA HARTA WARISAN

Perlu kita ketahui bahwa ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dalam hal ini harta kekayaan dan ahli waris, maka dari situ terjadi peristiwa hukum yang dinamakan dengan pewarisan. Dan disetuasi ini tidak sedikit terjadi perselisihan di kalangan ahli waris terkait siap saja yang akan menerima warisan dan berapa  besaran hak yang akan diterimanya. Perlu diingat bahwa ahli waris tidak hanya mewarisi harta si pewaris saja, namun berkewajiban untuk mewarisi segala bentuk utang piutang yang ditinggalkan pewaris. Lalu bagaimana apakah sebagai ahli waris dapat menolak warisan yang juga meliputi utang warisan tersebut?

Terkait pertanyaan tersebut di dalam Pasal 1045 KUH Perdata disebutkan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima  warisan yang jatuh ke tangannya”. Selanjutnya  Pasal 1057 KUH Perdata dinyatakan  bahwa “Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnnya warisan itu terbuka”. Dan Pasal 1058 KUH Perdata juga menyatakan bahwa “Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris”.

Selanjutnya kita juga wajib mempelajari ketentuan dari Hukum Islam terkait boleh atau tidak untuk tidak menerima harta warisan. Di dalam Hukum Islam tidak mengenal adanya hak ahli waris untuk menolak warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Namun di sisi lain hukum Islam secara prinsip membolehkannya sepanjang di dasari  atas kerelaan  atau ke ikhlasan hati ahli waris yang menolak warisan serta adanya persetujuan dari seluruh ahli waris yang lainnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Mazhab Hanafiyah dalam pembagian warisan dilakukan dengan prinsip takharuj  yang mempunyai arti perdamaian dan pengunduran diri.

Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa penolakan warisan dapat dilakukan ahli waris yang tidak menghendaki dirinya menjadi ahli waris  atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Hal ini dibolehkan baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam dengan berpegang kepada prinsip takharuj. Dan penolakan menjadi ahli waris tersebut harus dinyatakan dengan tegas dengan cara memberikan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan harus di setujui oleh para ahli waris yang lainnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Jika Bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum dari lawyer atau pengacara terkait permasalahan perdata dan pidana, seperti: perceraian, hak asuh anak, pembagian warisan, pembagian harta bersama, itsbat nikah, pembatalan pernikahan, poligami, penipuan, penggelapan, dan lain-laiinya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Pengacara jogja/ kantor hukum jogja/lawyer jogja/ pengacara perceraian jogja/ pengacara bantul/ pengacara klaten/ gunungkidul, sleman/mungkid/ magelang/ solo/wates/ kulonprogo/ salatiga/ surakarta/boyolali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *