ALASAN-ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang cukup menarik. Kami yakin belum semua orang atau masyarakat mengetahui alasan-alasannya. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal perkawinan dan kemudian perceraian. Namun, perlu diketahui selain perceraian untuk mengakhiri sebuah rumah tangga, ternyata pembatalan perkawinan atau pernikahan juga ada. Maka untuk lebih jelasnya mengenai pembatalan perkawinan ini, akan kami ulas dalam artikel ini dengan judul ALASAN-ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN.
Perlu diingat dan diketahui bahwa proses pembatalan pernikahan ini harus dilakukan di pengadilan setelah melalui beberapa proses persidangan. Hal ini sama dengan proses perceraian. Namun, proses persidangan pembatalan pernikahan jauh lebih sulit dari proses persidangan perceraian terutama dalam segi alasan dan bukti-bukti yang diajukan di Pengadilan.

Secara khusus Undang-undang Perkawinan tidak mendefenisikan terkait Pembatalan perkawinan. hal ini hanya diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Perkawinan menyatakan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Selanjutnya dalam Pasal 37 PP 9/1975 juga menerangkan bahwa menerangkan bahwa “Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan”. dan selanjutnya pada bagian penjelasan menerangkan bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh lebih baik terhadap suami isteri maupun terhadap keluarganya.
Selanjutnya alasan-alasan Pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
- Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
- Perkawinan yang dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah
- Perkawinan yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi
- Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
- Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman dan para pembaca sekalian, semoga menambah wawasan bagi kita semua. Jika Bapak/Ibu butuh konsultasi hukum terkait pembatalan pernikahan atau perkawinan, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, warisan, wali adhol, itsbat nikah, perceraian muslim, perceraian non mulim. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.