PANDANGAN HUKUM TERKAIT KLAUSULA ” BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN” – kalimat tersebut sangat menurut kami kalimat yang sangat sederhana. Selain sederhana kalimat tersebut sering kita temui di pusat pembelanjaan, pasar, toko dan warung. Tulisan tersebut terkadang kita temui di dekat pintu masuk, kasir, atau tempat-tempat produk yang dijual di toko tersebut. Dan terkadang tidak luput dari pantauan tulisan tersebut juga sering kita temui di nota belanja dan lain-lainnya.
Menurut kami di sini tulisan atau kalimat atau klausula di cantumkan oleh penjual atau pedagang tentu untuk keamanan pedagang itu sendiri. Biar pembeli tidak seenaknnya untuk mengembalikan barang yang sudah dibeli trus dikembalikan lagi atau ditukar dengan alasan berubah pikiran, atau lihat model yang lain dan sebagainya. Pertanyaannya apakah klausula tersebut dibenarkan oleh hukum? untuk menjawab pertanyaan tersebut kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul PANDANGAN HUKUM TERKAIT KLAUSULA ” BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN”.
![PANDANGAN HUKUM TERKAIT KLAUSULA BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN](https://kantorpengacaragusrianto.com/wp-content/uploads/2024/04/PANDANGAN-HUKUM-TERKAIT-KLAUSULA-BARANG-YANG-SUDAH-DIBELI-TIDAK-DAPAT-DIKEMBALIKAN-300x300.png)
Perlu diingat bahwa kalimat atau klausula tersebut merupakan klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai berikut: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang sudah dibeli konsumen.
c. Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Selanjutnya di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”.
Kemudian dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga menerangkan bahwa:
- Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah transaksi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apa bila kita sebagai konsumen atau pembeli, membeli sebuah produk dari toko atau pasar, secara hukum produk tersebut dapat dikembalikan lagi, baik itu pengembalian barang kemudian diganti dengan barang yang baru atau uang yang telah kita serahkan bisa kita minta kembali, dan pengusaha wajib untuk mengganti atau mengembalikannya kembali dengan catatan yang perlu diperhatikan barang tersebut tidak rusak atau cacat oleh kita, dimana cacat atau rusaknya memang benar-benar dari toko tersebut.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu butuh konsultasi hukum, pendapat hukum, pendapingan pengacara, jasa pengacara untuk perdata keluarga, pperceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini, wali adhol, pembagian warisan, hutang piutang, penipuan, penggelapan, dan lain-lainnya, maka bapak /ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.