APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA

APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA – pembahasan yang cukup menarik. Hal ini banyak pertanyaan dari masyarakat melalui inbox kami. Maka untuk itu, kami akan mencoba menjawabnya sesuai pengalaman kami serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul akibat keresahan masyarakat. Karena mereka menganggap bahwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kemudian saling ganti rugi, saling menerima keadaan, serta telah memberikan santunan satu sama lainnya, namun perkaranya tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Maka untuk menjawab keresahan tersebut, maka kami mencoba menjawabnya melalui artikel ini dengan judul APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA. 

APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA
APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang menerangkan bahwa: “Jika Korban meninggal dunia  akibat kecelakaan  Lalu Lintas  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum  wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman  dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana”. 

Dari penjelasan Pasal di atas cukup jelas dan dapat disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pelaku telah bertanggungjawab kepada keluarga korban serta telah terjadi perdamaian, hal tersebut tidak menghapus tuntutan pidana kepada pelaku, sehingga polisi tetap berhak melakukan penyidikan. Namun perlu diingat bahwa uang santuan, uang ganti rugi serta adanya surat kesepakatan damai tersebut, dapat meringankan tuntutan pidana, karena semua itu akan menjadi bahan pertimbangan baik bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim di persidangan. Maka di sini kita sebagai pengemudi selalu dituntut untuk selalu berhati-hati dan semoga terhindar dari segala bentuk kecelakaan.

Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Terimakasih

2 tanggapan untuk “APAKAH KESEPAKATAN DAMAI DALAM LAKA LANTAS DAPAT MENGGUGURKAN PIDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *