TANGGUNGJAWAB PENGEMUDI YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS – Terkait tanggungjawab pengemudi yang terlibat Laka Lantas ini sangat penting untuk kita bahas. Hal ini mengingat banyakya terjadi laka lantas di jalan raya, yang mana pengemudinya lepas tangan atau melarikan diri. Dan terkadang pengemudi tersebut berhenti, namun tujuannya berhenti bukan untuk membantu korban, namun sebaliknya menyalahkan korban, bahkan sampai berkata-kata kasar dan sebagainya. Namun di sini perlu diingat baik itu kita sebagai pengemudi maupun sebagai korban kecelakaan, apabila terjadi kecelakaan maka Pengemudi harus bertanggung jawab. Mengenai apa saja yang menjadi tanggungjawab pengemudi tersebut, untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam artikel ini yang berjudul TANGGUNGJAWAB PENGEMUDI YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS.

Berbicara mengenai tanggungjawab pengemudi apa bila terjadi kecelakaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang LLAJ, yang mana di dalam Pasal tersebut menerangkan bahwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka pengemudi wajib:
- Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya.
- Memberikan pertolongan kepada korban
- Melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke pihak kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
- Memberikan keterangan ke pihak berwajib atas kejadian kecelakaan tersebut.
Selain dari itu perlu juga diingat bahwa Pengemudi wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban kecelakaan, dan biaya pemakaman apabila korban kecelakaan tersebut meninggal dunia. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 235 UU LLAJ. Yang mana dalam hal ini Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggungjawab ini tidak berlaku kepada Pengemudi apabila hal-hal yang telah diatur dalam Pasal Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, sebagai berikut:
- Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau di luar kemampuan pengemudi.
- Disebabkan oleh prilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan atau
- Disebabkan gerakan orang atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahannya.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat. Perlu kita ingat bahwa kita dianjurkan selalu berhati-hati dalam membawa kendaraan.