JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI – berbicara mengenai tabrakan atau kecelakaan di jalan raya merupakan sebuah musibah yang tidak diharapkan oleh kita semua. Namun hal tersebut terkadang tidak bisa kita dihindari, pada prinsipnya dunia jalan raya, jika kita tidak menabrak orang lain, maka orang lain tersebut bisa menabrak kita walaupun kita sudah membawa kendaraan dengan penuh kehati-hatian. Terkait tabrakan atau kecelakaan tersebut bagi pelakunya terkadang tidak mau bertanggugjawab dan berusaha untuk kabur, Padahal semua itu bisa diselesaikan secara baik-baik dengan jalur musyawarah kekeluargaan untuk mencapai sebuah kesepakatan damai baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Namun tidak banyak pelaku tabrakan yang memanfaatkan jalur musyawarah dan memilih untuk kabur, maka untuk itu sangat penting rasanya kita membahas JERAT HUKUM BAGI PELAKU TABRAK LARI.

Perlu diingat bahwa pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut menimbulkan korban, baik itu korban jiwa maupun luka ringan hingga luka berat, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagai berikut:
- Korban kecelakaan mengalami luka ringan dan kendaraannya rusak. Hal ini sebagiamana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), yang mana pelakunya dapat diancam pidana sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.
- Korban kecelakaan mengalami luka berat, bagi pelakunya dapat dijerat pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 310 (3) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
- Korban kecelakaan mengakibatkan korbanya meninggal dunia. Bagi pelakunya dapat dijerat hukuman pidana Pasal 310 (4) UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut: “Bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Selanjutnya terkait Pelaku Kecelakaan tabrak lari dapat dijerat pidana sebagaimana yang terdapat Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Jadi kesimpulan yang bisa kita tarik di sini adalah apabila pelaku tabrak lari tidak mempunyai etikad baik maka dapat dijerat dengan pidana Maksimal 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Dan perlu diingat bahwa kasus tabrak lari ini merupakan salah satu tindak pidana kejahatan, dan bukan sebagai tindak pidana pelanggaran.
Sekian artikel kami, semoga bermanfaat. Terimakasih