APAKAH PEMBAGIAN HARTA BERSAMA HARUS DI PENGADILAN – Merupakan pertanyaan yang harus di bahas dalam artikel ini. Kami yakin masih banyak masyarakat yang benar-benar belum mengetahuinnya. Dan masyarakat beranggapan setelah terjadi perceraian bagi pasangan suami istri, maka langkah selanjutnya adalah pembagian harta bersama. Harta bersama ini sering juga disebut disini sebagai harta gono gini.
Harta bersama atau harta gono gini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa “harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan adalah harta bersama”.
Bahwa menyikapi dilema masyarakat terkait pembagiaan harta bersama sebagaimana pertanyaan yang diajukan kepada kami, kemudian pertanyaan tersebut kami jadikan sebagai judul artikel ini sebagai berikut APAKAH PEMBAGIAN HARTA BERSAMA HARUS DI PENGADILAN.
Selanjutnya kami mencoba menjawab pertanyaan tersebut, yang mana dalam menyelesaikan sengketa harta gono gini atau harta bersama setelah perceraian tidak mesti dilakukan di pengadilan. Namun, hal tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan dengan jalur musyawarah antara suami istri. Namun, jika dengan musyawarah tersebut tidak mendapatkan penyelesaian, maka suami istri tersebut dapat meminta bantuan kepada seorang Mediator.
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat Mediator yang bersifat netral yang membantu para pihak yang bersengketa dalam proses musyawarah atau perundingan guna mencari solusi penyelesaian sengketa tersebut, tanpa adanya paksaan dan tekanan dalam penyelesaiannya.
Perlu diingat bahwa menyelesaikan sengketa gono gini atau harta bersama melalui jasa Mediator sangat banyak sekali keuntungannya bagi kedua belah pihak, diantaranya:
- Para pihak yang bersengketa masih terjaga hubungan baik
- Segala bentuk privasi para pihak akan dijaga oleh Mediator
- Dalam penyelesaian sengketa cepat dan tidak butuh waktu lama
- Hemat biaya
- Dalam mengambil keputusan mediator akan meminta keikhlasan dan kesediaan para pihak
- Jika terdapat kesepakatan maka kesepakatan tersebut akan dituangkan oleh Mediator di sebuah Nota Kesepakatan bersama.
Bahwa dari penjelesan di atas dapat di simpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa gono gini atau harta bersama tidak mesti dilakukan melalui Pengadilan (litigasi), tetapi juga dapat diselesaikan di luar Pengadilan (Non-litigasi) melalui bantuan seorang mediator yang bersertifikat.
Demikianlah artikel ini, Jika bapak/ibu butuh jasa Mediator Bersertifikat untuk menyelesaikan sengketa atau pembagian harta gono gininnya. Bapak ibu dapat langsung datang ke kantor kami atau kontak kami di whatsapp 0877-9262-2545.