HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI

HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI – Merupakan pembahasan yang sangat penting. Terkait harta bersama dalam pernikahan sirih ini masih banyak yang belum memahaminya. Terutama masyarakat-masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Sehingga muncul macam-macam pertanyaan terkait pernikahan siri ini. Adapun pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami, di antarannya apa itu nikah siri? status hukum nikah siri? status anak dari pernikahan siri? harta bersama dalam pernikahan siri?. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI.

HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI
HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI

Sebelum kita membahas mengenai HARTA BERSAMA DALAM PERNIKAHAN SIRI, hal yang paling utama harus kita pahami adalah apa itu nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara di bawah tangan atau secara diam-diam atau pernikahan yang hanya dilakukan secara agama. Pernikahan secara diam-diam disini berarti pernikahan yang hanya dilakukan oleh kedua belah pihak mempelai laki-laki dan perempuan dan didampingi dengan walinya mau saksinya agar pernikahan tersebut sah secara agama. Dan kemudian pernikahan tersebut tidak diumumkan kepada khalayak ramai serta tidak di catatkan pada pegawai pencatatan pernikahan. Selanjutnya perlu diingat bahwa pencatatan pernikahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, bagi muslim dilakukan di kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi Non Muslim yaitu Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil.

Selanjutnya terkait sah atau tidaknya pernikahan sirih sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang  yang berlaku.

Bahwa dari penjelasan Pasal 2 di atas cukup jelas bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya hal ini merupakan salah satu bentuk integral yang menunjukan atau menerangkan bahwa kesahan suatu perkawinan baik secara agama maupun secara hukum Negara. Maka dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa pernikahan sirih sah secara agama, maka secara hukum negara pernikahan tidak sah karena tidak dicatatkan.

Selanjutnya terkait harta bersama dalam pernikahan siri yang mana undang-undang perkawinan  maupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengaturnya. Undang-undang perkawinan Pasal 35 ayat 1 menerangkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Dan selanjutnya dalam pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa “Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun. 

Harta bersama yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan dan Pasal 1 huruf F Kompilasi Hukum Islam di atas  hanya mengatur bagi perkawinan yang sah secara hukum agama dan sah secara hukum Negara. Dan untuk pernikahan sirih UU perkawinan dan KHI tidak mengatur mengenai Harta Bersama. dan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama tersebut dikembalikan kepada masing-masing pihak.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu ingin konsultasi terkait pembagian harta bersama, harta gono gini, perceraian, dan hak asuh anak, pencatatan perkawinan, itsbat nikah, perubahan nama, perbaikan nama dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *