APAKAH ANAK DI LUAR KAWIN MENDAPATKAN WARISAN DARI AYAHNYA – Merupakan pertanyaan yang sangat bagus. Dan pertanyaan tersebut sangat penting untuk dibahas. Karena dengan adanya pertanyaan tersebut menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami status hukum anak di luar nikah. Maka untuk itu kami mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan judul artikel sesuai dengan pertanyaan yang dikirimkan kepada kami yaitu APAKAH ANAK DI LUAR KAWIN MENDAPATKAN WARISAN DARI AYAHNYA.

Bahwa sebelum kita membahas sebagaimana judul artikel di atas. Terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu anak di luar kawin dan status hukumnnya. Anak di luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Selanjutnya terkait status hukum anak di luar kawin tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dan di dalam Pasal 100 KHI juga menerangkan bahwa ” Anak yang lahir diluar Perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Selanjutnya tentu hal ini berbeda dengan anak sah. Anak sah di sini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 42 UU Perkawinan menerangkan bahwa ” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Selanjutnya dalam Pasal 99 KHI terkait anak sah juga diterangkan bahwa “Anak yang saha adalah Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.
Dari penjelasan di atas sangat terlihat sekali perbedaan anak yang lahir di dalam perkawinan dengan anak yang lahir di luar kawin. Secara otomatis anak yang lahir dalam perkawinan nasab atau hubungan keperdataannya secara hukum kepada kedua orang tuanya, sedangkan anak yang lahir di luar kawin maka secara hukum nasab atau hubungan keperdataannya kepada ibunya atau kepada keluarga ibunya saja. Lalu bagaimana jika ayah dari anak tersebut meninggal dunia, apakah anak tersebut bisa mewarisi atau menjadi ahli waris dari bapaknya?
Anak di luar kawin dapat saling mewarisi dengan ayahnya apabila anak tersebut telah ada pengakuan secara sah menurut undang-undang oleh ayahnya. hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 280 KUHperdata yang menyatakan “Dengan pengakuan terhadap anak diluar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya”. Dan selanjutya dalam Pasal 862 KUHPerdata menyatakan bahwa “Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut Undang-undang, maka harta peninggalan dibagi dengan cara yang ditentukan dalam Pasal-pasal berikut.
Demikianlah artikel ini, dari penjelasan Pasal di atas dapat kami simpulkan bahwa anak di luar kawin dapat menjadi ahli waris apabila telah diakui secara sah menurut hukum yang berlaku oleh ayahnya.