APAKAH PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN JIKA HANYA MENGHADIRKAN 1 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN

APAKAH PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN JIKA HANYA MENGHADIRKAN 1 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini juga sangat menarik sekali untuk kita bahas. Tidak sedikit perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri, baik itu dalam hal cerai talak, maupun dalam hal cerai gugat yang putusannya tidak sesuai dengan keinginan dari pihak Penggugat. Dimana Penggugat atau Pemohon yang mengajukan perceraian ke Pengadilan tentunya berkeinginan gugatan atau permohonannya di terima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Bahwa salah satu penyebab gugatan atau permohonan tidak dikabulkannya oleh Majelis Hakim di Persidangan adalah karena masalah saksi. Saksi di sini maksudnya adalah bisa saja saksi kurang berkopenten, saksi tidak mengetahui permasalahan rumah tangga pasangan suami istri tersebut, dan bisa saja pihak Penggugat tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan atau hanya bisa menghadirkan 1 orang saksi saja atau sebab lainnya yang membuat gugatan atau permohonan cerai tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Jika kita berbicara pentingnya saksi dalam sidang perceraian di Pengadilan merupakan suatu hal yang sangat penting sekali. Tetapi dalam hal tersebut terkadang para pihak khususnya Penggugat atau Pemohon kesulitan dalam menghadirkan saksi. Banyak hal yang membuat saksi tidak bisa dihadirkan di persidangan di antaranya memang benar-benar permasalahan rumah tangga antara suami istri tersebut tidak ada satu pun yang mengetahuinya, dan orang luar melihat rumah tangga pasangan tersebut baik-baik saja, hamonis, dan bahagia. Jadi benar-benar tidak ada satu orang pun yang mengetahui permasalahan rumah tangga para pihak tersebut. Namun, di sisi lain ada saksi yang mengetahui, melihat dan merasakan adanya permasalahan dalam rumah tangga para pihak, namun mereka enggan dan tidak mau ikut campur dalam rumah tangga orang lain. Sehingga hal tersebut membuat mereka enggan untuk menjadi saksi dalam sidang perceraian.

APAKAH PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN JIKA HANYA MENGHADIRKAN 1 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN
APAKAH PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN JIKA HANYA MENGHADIRKAN 1 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas mengenai APAKAH PERCERAIAN DAPAT DIKABULKAN JIKA HANYA MENGHADIRKAN 1 ORANG SAKSI DIPERSIDANGAN? dalam hal ini sekali lagi kami tegaskan bahwa saksi dalam sidang perceraian merupakan hal yang sangat penting sekali. Karena saksi merupakan salah satu syarat yang harus ada dalam sidang perceraian. Dan untuk jumlah saksi dipersidangan tersebut paling sedikit 2 orang. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 22 ayat 2 PP No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yang menyatakan bahwa “Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu“.

Dan selanjutnya di dalam Pasal 134 KHI juga diatur mengenai kewajiban untuk menghadirkan saksi dalam sidang perceraian, apalagi dalam hal perceraian dengan alasan pertengkaran secara terus menerus. Maka Majelis hakim dapat mengabulkan permohonan atau gugatan cerai tersebut setelah mendengar keterangan dari keluarga atau kerabat terdekat. Bahwa dalam hal mewajibkan dalam menghadirkan saksi minimal 2 orang aturan khusus dalam UU Perkawinan memang tidak ada yang mengaturnya. Namun dalam hal ini kami merujuk kepada Pasal 1905 KUHperdata dan Pasal 165 HIR, dimana dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Keterangan satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa”.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa jika hanya menghadirkan 1 orang saksi dalam sidang perceraian apalagi pengajuan perceraian tersebut dengan alasan pertengkaran secara terus menerus maka kemungkinan besar gugatan perceraian atau permohonan perceraian tersebut akan di tolak oleh Majelis Hakim. Karena syarat saksi dalam perceraian tersebut minimal 2 orang. Jadi saran kami di sini adalah jika bapak/ibu ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan hal yang sangat penting adalah bapak/ibu terlebih dahulu persipakan syarat-syarat dalam pengajuannya. Dan jika Bapak/ibu mengalami kebingungan atau butuh jasa pengacara dalam pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *