ATURAN NAFKAH ANAK UNTUK PERCERAIAN PNS – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini mengingat setiap tahunnya angka perceraian di Indonesia cukup tinggi. Perceraian tersebut bisa berbentuk cerai talak maupun cerai gugat. Cerai talak adalah putusnya ikatan perkawinan yang diajukan oleh Pihak suami terhadap istrinya melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat kediaman istri, dan selanjutnya cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh pihak istri atau melalui kuasanya di Pengadilan Agama wilayah hukum Penggugat atau istri.
Jika kita bandingkan kedua perceraian tersebut yaitu cerai talak dan cerai gugat di Indonesia, perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat, yaitu cerai yang diajukan oleh Pihak istri terhadap suaminya. Namun, meskipun demikian setiap gugatan perceraian baik itu perceraian yang diajukan oleh Pihak suami maupun Pihak Istri melalui Pengadilan Agama tentu harus berdasarkan alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum dan setiap alasan tersebut harus dibuktikan di depan persidangan atau di depan Majelis Hakim.
Selanjutnya terkait terjadinya perceraian juga tidak melihat lantar belakang suami istri tersebut, maksudnya di sini bisa saja orang biasa, pekerjaan swasta dan bisa jadi terjadi pada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perlu diketahui bahwa efek dari perceraian tersebut sangat banyak sekali, terutama bagi anak-anak yang orang tuanya bercerai. Diantara efeknya bagi anak-anak adalah terkait kasih sayang kedua orang tua. Selama ini mereka tinggal bersama dan selalu mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Namun setelah perceraian tentu salah satu Pihak akan keluar dari rumah kediaman bersama, dan anak-anak secara otomatis akan merasakan kehilangan kasih sayang yang selama ini mereka rasakan. Selain dari itu terkait nafkah juga akan berimbas kepada anak-anak yang orang tuanya yang bercerai, maka untuk menjamin kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada aturan sendiri yang mengatur terkait nafkah anak untuk perceraian PNS.
Berbicara mengenai ATURAN NAFKAH ANAK UNTUK PERCERAIAN PNS sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebutkan:
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau untuk anak-anaknya.
Demikianlah artikel ini, semoga menambah wawasan dan tambahan referensi bagi para pembaca. Namun di samping itu, jika Bapak/ibu ingin konsultasi permasalahan hukum, baik perceraian, pembagian harta gono gini, sengketa warisan, hak asuh anak, hutang piutang, pemberkasan, legal opinion, kasus perusahaan, PHK, Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penggelapan dalam Jabatan, dan lain-lainnya. Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online di whatsapp 0877-9262-2545. Terima kasih