BA’DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN

BA’DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Permasalahan di lingkungan masyarakat sangat banyak sekali. Mulai dari perceraian hingga pembatalan perkawinan. Dan semua itu terjadi dengan alasan dan penyebab yang berbeda-beda. Dan yang pastinya setiap langkah yang diambil oleh para pihak, tentunya para pihak tersebut sudah melakukan pertimbangan yang sangat matang sekali dengan resiko hukum yang terjadi setiap tindakan yang mereka lakukan.

Bahwa jika berbicara mengenai perceraian dengan pembatalan perkawinan, merupakan suatu hal yang sangat berbeda sekali. Perceraian merupakan mengakhiri pernikahan yang mana sebelumnya pernikahan tersebut sudah sah secara hukum. Namun di kemudian hari terdapat alasan untuk mengakhirinya yang disebabkan karena percekcokan secara terus menerus, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Sedangkan pembatalan perkawinan menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah atau cacat secara hukum semenjak awal pernikahan dan menganggap seolah-olah pernikahan tersebut tidak ada sama sekali.

BA'DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN
BA’DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN

Bahwa selanjutnya terkait dalam hal pengajuannya juga ada yang menanyakan kepada kami, mana yang lebih sulit pengajuan perceraian dari pada pengajuan pembalan perkawinan ke Pengadilan. Menurut kami di sini secara praktek, pada prinsipnya sama-sama sulit. Dan semuanya tergantung dengan alasan dan bisa atau tidaknya para pihak membuktikan alasan tersebut dipersidangan. Dan jika Para pihak bisa membuktikannya, maka Majelis Hakim pun akan mengambulkan permohonan atau gugatan yang diminta oleh Pihak Pemohon atau Penggugat. 

Bahwa terkait perceraian dalam artikel ini, kami tidak akan membahasnya. Khusus dalam artikel ini kami akan membahas terkait BA’DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN. Dan munculnya judul artikel ini tentunya dilantarbelakangi oleh pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca kepada whatsapp kami. Dimana setelah mereka menikah 1 bulan, dan sudah berkumpul dan sudah melakukan layaknya pasangan suami istri. Namun Pihak  ingin membatalkan perkawinannya. Apakah hal tersebut bisa dilakukan atau harus mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama? Bahwa sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut dalam hal ini, kami terlebih dahulu akan menjelaskan secara singkat apa itu ba’da dukhul.

Ba’da Dukhul secara hukum islam berarti setelah masuk atau bercampur. Dan dalam pernikahan ba’da dukhul berarti dimana suami istri telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan yang sah setelah akad nikah. 

Selanjutnya terkait BA’DA DUKHUL APAKAH PERKAWINAN MASIH BISA DI BATALKAN, dalam hal ini kami merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan, pembatalan perkawinan ba’da dukhul  (setelah terjadi hubungan suami istri) tetap bisa diajukan. Selama alasan pembatalan perkawinan tersebut terpenuhi  dan bisa dibuktikan di dalam persidangan. 

Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan untuk pembatalan perkawinan ba’da dukhul  adalah sebagai berikut:

  1. Perkawinan atau poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama (Pasal 71 KHI).
  2. Adanya pemalsuan identitas saat melakukan pernikahan (Pasal 72 ayat (2) KHI)
  3. Perkawinan yang dilakukan dimana perempuan masih menjadi istri pria lain yang mafqud (Pasal 71 huruf b KHI)
  4. Perkawinan atau pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah (Pasal 71 huruf c KHI)

Bahwa perlu kami sampaikan di sini pembatalan perkawinan ba’da dukhul lebih sulit dibandingkan dengan pembatalan perkawinan qobla dukhul (belum berhubungan suami istri). Karena pembatalan perkawinan ba’da dukhul menuntut bukti cacat rukun dan syarat yang sangat kuat pada saat akad nikah dilangsungkan. 

Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini adalah salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum atau butuh jasa pembuatan berkas-berkas hukum seperti gugatan, permohonan, gugatan rekonvensi, jawaban, somasi, surat teguran hukum, perjanjian bersama, kesepakatan bersama, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum, dalam hal pengajuan pembatalan perkawinan, pembatalan pernikahan, wali dahol, itsbat nikah, itsbat cerai, dispensasi kawin, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, nafkah anak, warisan, sengketa harta gono gini, harta bersama, utang piutang, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultasi Hukum-Mediator  atau Bapak/ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *