STATUS HUKUM ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak di kalangan masyarakat yang dilema oleh permasalahan ini. Salah satu faktor yang membuat masyarakat dilema adalah terkait status hukum seorang anak, apabila pernikahan atau perkawinan kedua orang tua dari anak tersebut dibatalkan. Dan mungkin mereka mengira anak tersebut tidak lagi mempunyai orang tua. Atau bisa saja masyarakat mengira anak tersebut merupakan anak seorang ibu. karena kedua orang tua dari anak tersebut tidak mempunyai status pernikahan yang sah dengan ayah si anak.
Bahwa terkait pembahasan STATUS HUKUM ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN merupakan pembahasan lanjutan. Dimana pada artikel sebelumnya kami sudah membahas mengenai pembatalan pernikahan ba’da dukhul apakah bisa dibatalkan atau tidak. Dan secara hukum kami sudah menjawabnya bahwa pembatalan perkawinan dengan kondisi demikian tersebut diperbolehkan secara hukum. Hal ini sebagaimana yang telah di atur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU Perkawinan.

Dan selanjutnya karena kita berbicara pembatalan pernikahan ba’da dukhul tersebut, bisa saja suami istri yang mengajukan pembatalan tersebut dimana posisi istri dalam keadaan hamil, atau bahkan sudah punya anak dari perkawinan tersebut. Maka dengan keadaan demikian status hukum anak dari hasil perkawinan tersebut bagaimana?
Perlu kami tegaskan di sini bahwa dalam hal pembatalan perkawinan tidak menghilangkan status sah anak yang telah lahir. Karena dalam hal pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap status seorang anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dimana anak yang lahir dari perkawinan tersebut tetap merupakan anak sah dan memiliki hubungan hukum atau nasab dengan kedua orang tuanya dan anak tersebut tetap mendapatkan nafkah dan juga bisa saling mewarisi dengan kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana yang telah di atur di dalam Pasal 75 KHI huruf b yang menerangkan bahwa “Anak-anak yang dilahirkan dari Perkawinan tersebut”. Dan hal ini juga di atur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a yang menerangkan bahwa “Keputusan tidak berlaku surut terhadap “Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut“.
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa sangat jelas sekali terkait status anak akibat dari pernikahan atau perkawinan yang dibatalkan tidak berlaku surut untuk itu. Dimana anak tersebut tetap merupakan anak sah dan mempunyai hubungan hukum atau nasab serta mempunyai hak nafkah dan waris dari kedua orang tuanya. Selain dari itu mereka juga dapat saling mewarisi.
Demikianlah artikel ini, semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya kepada masyarakat kita. Karena artikel ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi hukum dari kantor hukum kami untuk masyarakat. Silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, permohonan, somasi, surat teguran hukum, kontra memori, memori banding, perjanjian kerjasama, kesepakatan perdamaian, perizinan, oss atau bapak/ibu ingin membutuhkan jasa pengacara, kuasa hukum, lawyers, penasehat hukum, mediator dalam menyelesaikan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, halk asuh anak, nafkah anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, itsbat nikah, itsbat cerai, pembatalan perkawinan, perwalian, pengampuan, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa untuk melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
