BEBERAPA HAL YANG BISA DILAKUKAN OLEH TERMOHON JIKA ISI PERMOHONAN CERAI PEMOHON TIDAK SESUAI DENGAN FAKTANYA

BEBERAPA HAL YANG BISA DILAKUKAN OLEH TERMOHON JIKA ISI PERMOHONAN CERAI PEMOHON TIDAK SESUAI DENGAN FAKTANYA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Banyak pertanyaan yang masuk ke inbox whatsapp kami seputar perceraian. Mulai dari syarat-syarat pengajuan perceraian, syarat pengajuan cerai talak, syarat pengajuan cerai gugat, cara dan prosedur pengajuan cerai ke Pengadilan Agama bagi muslim, syarat pengajuan perceraian ke Pengadilan Negeri, dan langkah apa yang harus dilakukan ketika isi gugatan atau permohonan cerai tersebut isinya tidak sesuai dengan faktanya dan lain-lainnya.

Bahwa dari sekian banyak pertanyaan tersebut, yang sangat menarik sekali untuk kita bahas pada kesempatan kali ini adalah BEBERAPA HAL YANG BISA DILAKUKAN OLEH TERMOHON JIKA ISI PERMOHONAN CERAI DARI PEMOHON TIDAK SESUAI DENGAN FAKTANYA.  Dan permasalahan mengenai isi permohonan cerai talak yang tidak sesuai dengan faktanya ini bukanlah masalah yang baru. Namun, permasalahan yang sudah sering terjadi. Dimana ketika Pemohon mengajukan perceraian ke Pengadilan tentunya pengajuan perceraian tersebut harus dilengkapi dengan alasan-alasan untuk mengajukan perceraian. Karena dengan alasan yang patut tersebut sehingga Majelis Hakim bisa mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Di sinilah terkadang Pemohon mencoba mengarang indah alasan-alasan tersebut, dimana alasan-alasan tersebut sebagian besar memojokkan atau menjatuhkan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah Termohon atau istri.

BEBERAPA HAL YANG BISA DILAKUKAN OLEH TERMOHON JIKA ISI PERMOHONAN CERAI PEMOHON TIDAK SESUAI DENGAN FAKTANYA

Bahwa perlu diketahui kami sudah menjalani praktek dalam dunia pengacara lebih kurang selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, mungkin bisa hitungan jari jika Pemohon yang mengajukan perceraian yang isi permohonan tersebut merupakan keburukan atau kesalahan yang datang dari Pemohon sendiri. Dalam arti kata keretakan, ketidakharmonisan, percekcokan dan pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga tersebut disebabkan karena tingkah laku dari Pemohon sendiri. Dan itu sangat jarang sekali Pemohon yang akan mengakuinya. Melainkan kebanyakan dari Pemohon dimana isi permohonan cerai talak tersebut tidak sesuai dengan faktanya atau memutar balikan fakta seolah-olah yang membuat Pemohon mengajukan perceraian ini seluruhnya disebabkan karena kesalahan dari Termohon atau istri.

Bahwa dengan adanya isi permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pihak Pemohon tidak sesuai dengan faktanya tersebut, tentunya di saat Termohon menerima relass atau surat panggilan untuk persidangan dimana di dalam relass tersebut pihak pengadilan akan memberikan 1 rangkap permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon tersebut. Di saat itulah terkadang pihak Termohon kaget dan tidak terima mengenai semua isi atau alasan perceraian tersebut. Karena pihak Termohon tidak pernah melakukan atau berbuat sebagaimana dalil-dalil yang dituangkan oleh Pemohon tersebut.

Bahwa dengan keadaan demikian jika isi atau alasan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Pihak Pemohon tidak sesuai dengan faktanya, maka Pihak Termohon dalam hal ini dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mengajukan jawaban atau bantahan pada saat sidang kedua atau sidang jawaban dari Termohon
  2. Mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Pemohon
  3. Melaporkan pencemaran nama baik
  4. Mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung jawaban dan gugatan rekonvensi Termohon
  5. Mengajukan Upaya hukum lain, seperti Banding, Kasasi dan lain-lainnya.

Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Termohon atau istri jika isi permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Atau bisa saja isi permohonan tersebut memberatkan istri atau Termohon, dimana Termohon sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang sebagaimana di dalilkan oleh Pemohon atau suami dalam Permohhonan cerai talak yang dia ajukannya ke Pengadilan Agama.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca yang saat ini sedang di gugat atau ditalak oleh suaminya di Pengadilan Agama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti Permohonan cerai talak, gugatan perceraian, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, reduplik, daftar bukti, kesimpulan, perjanjian bersama, kontrak kerja, kesepakatan perdamaian, atau butuh jasa pengacara, lawyers, penasihat hukum dalam pengajuan perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, dispensasi kawin, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, pembatalan perkawinan, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan, penipuan dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *