MENGENAL APA ITU POSITA DAN PETITUM DAN HUBUNGAN KEDUANYA – Merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Pentingnya pembahasan ini disebabkan karena masih banyak di antara masyarakat kita terutama masyarakat yang membuat gugatan secara mandiri yang belum memahami terkait Posita dan Petitum tersebut. Selain dari masyarakat umum, terkadang advokat, lawyer, pengacara, para legal, konsultan hukum, posbakum dan lain-lainya juga masih ada yang kurang memahami terkait perbedaan dari keduanya. Sehingga efek hukum dari gugatan yang sudah mereka buat tersebut sering ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan.
Maka dari itu untuk menghindari adanya penolakan gugatan atau tidak dikabulkannya gugatan oleh Majelis Hakim di Pengadilan, maka dengan ini kami mengajak para pembaca khususnya yang akan membuat gugatan ke Pengadilan untuk MENGENAL APA ITU POSITA DAN PETITUM DAN HUBUNGAN KEDUANYA. Menurut kami di sini untuk memahami dan mengetahui perbedaan dan hubungan antara Posita dan Petitum ini sangatlah penting untuk dipahami sebelum membuat sebuah gugatan. Karena ini salah satu antisipasi agar gugatan yang kita ajukan tidak ditolak atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dan jika kita berbicara sebab-sebab gugatan ditolak atau tidak diterima oleh Pengadilan tersebut secara hukum sangat banyak sekali, salah satunya masalah posita dan petitum di dalam gugatan tersebut.

Posita merupakan bagian dari gugatan yang berisikan atau menguraikan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar atau alasan seorang Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Adapun isi dari posita ini adalah kronologis permasalahan yang dihubungkan dengan dasar hukum yang relevan dengan permasalahan tersebut. Tujuan dari posita ini tidak lain dan tidak bukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa hukum yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan, sehingga dengan adanya posita yang jelas ini Majelis hakim dapat memahami duduk perkara dengan baik.
Sedangkan Petitum merupakan sebuah permintaan atau tuntutan yang diminta oleh Penggugat agar hakim mengabulkan gugatannya dalam sebuah keputusan. Dan adapun isi dari petitum ini adalah permintaan dari Penggugat agar diputuskan oleh Majelis Hakim. Hal ini bisa berupa pembatalan suatu perjanjian, perikatan, pembayaran ganti rugi atau tindakan lain sesuai dengan keinginan dari Penggugat itu sendiri.
Selanjutnya terkait hubungan antara Posita dengan Petitum ini merupakan hubungan yang sangat erat sekali dan tidak bisa dipisahkan. Hal ini disebabkan karena apa yang dituntut dalam petitum harus berdasarkan fakta dan hubungan hukum yang diuraikan di dalam Posita. Dan tuntutan yang ada di dalam Petitum tidak boleh melebihi dengan apa yang telah diuraikan dalam posita sebelumnya.
Itulah uraian singkat mengenai Posita dan Petitum dan juga hubungan antara keduanya. Semoga kedepannya Bapak/ibu yang akan membuat gugatan ke Pengadilan tidak keliru lagi terkait perbedaan mana yang posita dan mana yang petitum. Karena jika dalam sebuah gugatan terkait posita dan petitumnya tidak jelas, maka gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan atau tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim pada saat persidangan.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan artikel ini di share sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan seperti gugatan, jawaban, gugatan rekonvensi, replik, duplik, rereplik, daftar bukti, kesimpulan, perjanjian, kontrak, atau butuh jasa pengacara, lawyer, penasihat hukum dalam menyelesaikan perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, hadhanah, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama, wali adhol, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, penggelapan, KDRT dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.
