HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA SERTIFIKAT TANAH TIBA-TIBA BERUBAH NAMA ORANG LAIN

HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA SERTIFIKAT TANAH TIBA-TIBA BERUBAH NAMA ORANG LAIN – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, pembahasan ini tentunya sangat penting sekali untuk kita bahas. Apalagi saat ini, permasalahan mengenai tanah, sertifikat hak milik tanah sangat banyak sekali terjadi di Bagian sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) disetiap kota/Kabupaten. Dan masalah tersebut tidak bisa selesai dengan baik sehingga permasalahan sertifikat tanah ini harus diselesaikan secara litigasi di Pengadilan.

Bahwa adapun permasalahan terkait pertanahan tersebut di antaranya, sertifikat tanah ganda, ukuran tanah yang tidak pas, penyerobotan tanah, penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berkepentingan, dan yang terakhir permasalahan tanah tersebut adalah banyaknya sertifikat tanah yang berubah nama  kepada orang lain secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari Pemilik sebelumnya. Dan pemilik sebelumnya pun tidak merasa menjual, melakukan transaksi, menghibahkan atau melakukan pemindahan kepemilikan kepada atas nama orang lain. Dan yang lebih kejamnya padahal tanah tersebut dikuasai atau ditempati oleh pemiliknya sendiri, namun secara sertifikat hak miliknya tanpa sepengetahuannya berubah kepemilikan kepada atas nama orang lain.

HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA SERTIFIKAT TANAH TIBA-TIBA BERUBAH NAMA ORANG LAIN
HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA SERTIFIKAT TANAH TIBA-TIBA BERUBAH NAMA ORANG LAIN

Bahwa terkait permasalahan sertifikat tanah secara diam-diam berubah nama kepada orang lain tersebut sangat banyak sekali. Sehingga dalam hal ini menurut kami di sini kami perlu menjelaskan terkait HAL-HAL YANG BISA DILAKUKAN KETIKA SERTIFIKAT TANAH TIBA-TIBA BERUBAH NAMA ORANG LAIN, hal ini bertujuan agar apa yang menjadi hak dari pemilik tanah tersebut bisa kembali lagi kepadanya. Berikut ada beberapa hal yang dapat dilakukan:

  1. Datang dan cek langsung ke BPN setempat untuk memastikan keabsahan perubahan nama tersebut dengan mengajukan permohonan mengenai Riwayat Sertifikat tanah.
  2. Segera Laporkan ke pihak kepolisian jika dalam perubahan nama tersebut ada indikasi atau unsur Pidana, seperti: Pemalsuan surat, tanda tangan, dan Pemalsuan akta.
  3. Segera ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk pembatalan sertifikat tanah, dalam hal ini pemilik tanah mengajukan gugatan terhadap atas nama sertifikat saat ini dan juga diikut sertakan pihak BPN setempat. 
  4. Pemilik tanah segera mengajukan permohonan ke BPN untuk memblokir tanah tersebut
  5. Pemilik tanah mengumpulkan semua berkas-berkas sebagai bukti yang berhubungan dengan tanah tersebut.

Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan ketika tanah yang kita miliki berubah nama secara tiba-tiba tanpa adanya persetujuan dari pemiliknya. Dan untuk itu kami sarankan di sini Bapak/ibu yang sudah memiliki sertifikat tanah jangan sampai menyerahkan sertifikat tanah yang sudah bapak/ibu miliki tersebut ke sembarangan orang atau orang yang tidak jelas baik itu ke orang pribadi, instansi dan sebagainya. Apalagi ibu menyerahkan atau meminjamkan sertifikat hak Milik kepada orang lain dengan tujuan untuk mencari pinjaman di Bank atau rentenir. Hal tersebut sangat riskan sekali sertifikat hak milik tersebut berubah secara tiba-tiba kepada atas nama orang lain, instansi atau perbankkan.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan, butuh jasa pengacara, lawyer, penasihat hukum dalam permasalahan tanah, sertifikat tanah, sertifikat tanah palsu, nama sertifikat tanah berubah tiba-tiba, perceraian, perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, hadhanah, pembagian harta gono gini, pembagian harta bersama, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir dan ijazah, wali adhol, dispensasi kawin, pembatalan pernikahan, pencatatan perkawinan, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *