BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR

BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini tentunya sangat menarik sekali untuk kita bahas. Kenapa menarik, karena permasalahan utang piutang kerap kali merupakan hal yang sangat sensitif dilingkungan masyarakat. Dan tidak sedikit juga yang mulanya masalah utang piutang dan kemudian berujung kepada masalah pidana, baik itu yang dilakukan oleh si pemberi utang dan begitu juga yang dilakukan oleh si penerima utang.

Bahwa banyak contoh yang mulanya masalah utang piutang dan kemudian berujung kepada masalah pidana. Hal ini dapat kita lihat, ketika si pemberi utang melakukan penagihan utang dengan cara yang tidak wajar. Melakukan penagihan dengan cara menyebarkan biodata atau identitas si penerima utang, melakukan penagihan dengan cara makian, mengancam, kekerasan, penganiayaan dan lain-lainnya. Dan hal tersebut tidak hanya dilakukan oleh si pemberi utang saja, namun hal tersebut sangat potensi sekali dilakukan oleh si penerima utang. Hal ini juga tidak sedikit kita lihat dan kita dengar si penerima utang melakukan penganiayaan, pengancaman, kekerasan, dan lain-lainnya akibat si penerima utang tidak terima ditagih setiap saat oleh si pemberi utang. Sehingga perbuatan dan tindakan dari penerima utang terhadap pemberi utang bisa dijatuhi sanksi pidana.

BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR
BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR

Selanjutnya, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal utang piutang. Jika si penerima utang lalai, enggan, tidak mau atau tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan utang piutangnya dan si pemberi utang pun sulit untuk melakukan penagihan. Maka ada BEBERAPA HAL YANG PERLU DILAKUKAN KETIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR oleh si Penerima Utang, sebagai berikut:

  1. Kumpulkan alat bukti dan perjanjian utang piutang
  2. Lakukan Somasi/surat teguran hukum terhadap si penerima utangĀ 
  3. Mediasi
  4. Ajukan Gugatan Wanprestasi Ke Pengadilan Negeri

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 1238 KuhPerdata yang menerangkan bahwa “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dan selanjutnya terkait sanksi dari surat somasi maupun gugatan dari Pengadilan tersebut di atur dalam Pasal 1243 KuhPerdata dan Pasal 1276 KuhPerdata.

Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh si Pemberi utang ketika si penerima utang lalai, enggan, atau tidak mempunyai etikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. Kami berharap setiap ada perjanjian yang baik di awalnya tentu di akhiri dengan kebaikan juga. Dan dalam hal ini si penerima utang harus bertanggungjawab serta menjaga amanah atas apa yang telah di berikan oleh si pemberi utang kepadanya. Jangan lalai atau memiliki niat yang tidak baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita bersama, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Semoga artikel ini bisa menjadi acuan, dasar dan referensi ilmu pengetahuan, baik itu bagi si pemberi utang dalam melakukan tagihan, dan begitu juga bagi si penerima utang yang tentunya mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan utang piutangnya. Jika ada konsultasi hukum terkait utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, perubahan nama, perbaikan nama di akte lahir, wali adhol, dispensasi kawin, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan lain-lainnya. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke Kantor Kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi hukum secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *