CARA PENGURUSAN AKTE CERAI BAGI NON MUSLIM – adalah cara dan prosedur bagaimana seseorang yang telah melakukan perceraian mendapatkan akte cerai. Terkait cara dan prosedur tersebut tidak banyak orang yang mengetahuinya. Ada perbedaan cara dan prosedur mendapatkan akte cerai bagi muslim dengan non muslim. Perbedaan tersebut terletak pada instansi yang mengeluarkan akte cerai. Selain dari itu tempat pengajuan perceraian juga berbeda antara muslim dengan non muslim. Untuk lebih fokusnya tulisan ini, maka kami akan memberi judul artikel ini dengan CARA PENGURUSAN AKTE CERAI BAGI NON MUSLIM.

Cara dan prosedur PENGURUSAN AKTE CERAI BAGI NON MUSLIM saat ini sangat mudah sekali. Karena pemerintah khusus Dinas kependudukan dan catatan sipil sudah memberikan pelayanan secara online. Pelayanan online ini biasa tersedia di website masing-masing Dinas kependudukan dan catatan sipil, ada yang melalui telegram, aplikasi dan wahtsapp. Dan semua kebijakannya tergantung dari Capil masing-masing. Namun di sini syarat-syaratnya untuk pengajuannya lebih kurang sebagai berikut:
- Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri
- Akte Perkawinan Asli
- Foto KTP asli
- Foto KK
- Jika dikuasakan maka harus ada surat kuasa
- KTP penerima kuasa
Bahwa semua persyaratan tersebut di foto secara langsung kemudian di upload di whatsapp atau telegram milik Dinas Kependudukan Catatan Sipil di masing-masing daerah dimana Capil yang ditunjuk untuk menerbitkan akte cerai tersebut. Dan untuk penerbitannya hanya memakan waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan kemudian akte cerai bisa langsung diambil di bagian pencatatan pernikahan dan perceraian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bersangkutan.
Demikianlah artikel ini semoga bermanfaat, jika ingin konsultasi bisa langsung ke kantor kami atau klik link di atas.