NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI GUGAT – merupakan pembahasan yang sangat penting untuk di bahas. Hal ini menyangkut hak seorang perempuan pasca perceraian. Banyak orang yang berfikir dan berpendapat jika seorang perempuan atau istri mengajukan cerai terhadap suaminya, maka istri tersebut tergolong nusyuz. Maka tidak akan mendapatkan haknya. Namun dari sekian banyaknya putusan pengadilan terutama dalam cerai gugat, terdapat beberapa putusan yang mengabulkan hak iddah istri walaupun dia menggugat suaminya.
Selanjutnya kami berikan contoh kasus yang mana di dalam kasus tersebut majelis hakim mengabulkan hak isteri dalam cerai gugat. Contoh kasus tersebut terdapat pada Putusan PA Jakarta Selatan No: 2615/Pdt.G/2011/PA.JS. Dalam kasus cerai gugat ini hakim menjatuhkan putusan bahwa mantan suami sebagai Tergugat wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sebagai Penggugat. Adapun bentuk hak istri setelah menggugat cerai suami dalam kasus ini, sebagai berikut:
- a. Hadanah kepada Penggugat dengan kewajiban Tergugat menafkahi anak sebesar Rp. 4 juta rupiah setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 2 tahun.
- b. Menghukum Tergugat memberikan Nafkah iddah kepada Penggugat selama 3 bulan sebesar Rp. 10 juta rupiah.
Bahwa dalam putusan di atas terlihat bahwa nafkah iddah ini dianggap sebagai kewajiban dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan. Karena nafkah iddah ini sudah sepatutnya diberikan agar istri bisa menyambung hidup kedepannya dan juga bisa menjadi perlipur lara bagi istri yang di ceraikan. Selanjutnya lampiran SEMA 3/2018 menyatakan bahwa hak istri setelah menggugat cerai suami dapat berupa hak nafkah mut’ah dan nafkah iddah. Dengan catatan istri tidak nusyuz kepada suaminya. Berdasarkan putusan dan surat edaran tersebut, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, pihak Penggugat (istri) dapat mengajukan hak istri setelah menggugat cerai suami berupa hak Madhiyah, nafkah Iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak, sepanjang istri tersebut tidak terdapat nusyuz. Namun penulis berpendapat dikabulkannya permohonan hak istri setelah menggugat cerai suami ini sifatnya kasuistik.