SYARAT CALON PRESIDEN 2024

SYARAT CALON PRESIDEN 2024 – merupakan suatu hal yang harus kita pahami. Terkait pemilihan Presiden tidak hanya Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang bertanggung jawab dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah NKRI ini. Namun setiap warga negera wajib mengawasi proses berjalannya pemilu. Hal ini sesuai dengan apa yang telah tertuang di dalam Pasal 1 ayat 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden, peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat. dalam hal ini termasuk Anggota DPRD provinsi, Kabupaten dan kota, perseorangan untuk pemilihan umum anggota DPR. Dan begitu juga Pasangan calon pilihan partai politik atau anggota partai politik. 

SYARAT CALON PRESIDEN 2024

Berbicara mengenai Partai Politik atau gabungan partai politik ingin mencalonkan seorang tokoh, maka terlebih dahulu harus memenuhi syarat pencalonan. Persyaratan pencalonan merupakan persyaratan mengenai keseluruhan partai politik tersebut. Bahwa disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 memperoleh kursi DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir atau 25% dari jumlah suara pemilihan nasional pada pemilu terakhir. Selanjutnya masyarakat perlu memahami pasangan calon akan di usulkan 1 kuota personil. Sedangkan persyaratan calon merupakan persyaratan untuk bakal calon cawapresnya, seperti:

  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. WNI
  3. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, ataupun zat adiktif lainnya.
  5. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi negara yang berwenang.
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela 
  10.  Pendidikan menimal sekolah menengah
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Presiden atau wakil sebanyak 2x

By: Fortuna (Mahasiswa Magang UII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *