HATI-HATI MASUK PEKARANGAN TETANGGA TANPA IZIN BISA BERUJUNG PIDANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik, tentunya pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Dan pembahasan ini sebenarnya sudah pernah kami bahas pada artikel sebelumnya. Namun pada saat artikel tersebut diterbitkan KUHP yang baru belum diberlakukan. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering di singkat dengan KUHP baru, tertanggal 02 Januari 2026 baru diberlakukan. Maka dengan diberlakukannya KUHP baru tersebut tentu segala bentuk tindak pidana maupun sanksi dari tindak pidana tersebut akan diatur dan merujuk kepada KUHP baru tersebut.
Bahwa selain alasan kami menerbitkan artikel yang sama, selain untuk update ilmu pengetahuan, menurut kami disini pembahasan ini menarik untuk kita bahas. Kenapa menarik? karena sebenarnya masalah sepele, dan hal tersebut sangat sering sekali terjadi di lingkungan masyarakat. Apalagi kalau kita tinggal di daerah perkampungan, di desa. Maka masuk pekarangan tetangga tersebut biasa saja, contohnya ingin ambil sayuran, bumbu tanaman, dan lain-lainnya hal tersebut sudah menjadi hal yang biasa. Namun, berbeda di daerah perkotaan, terkadang sesama tetangga saja tidak saling kenal, karena pagar rumah terlalu tinggi, dan tidak pernah saling sapa. Tetapi perlu diketahui hukum tersebut berlaku bagi setiap orang, baik itu di desa maupun di kota, jika seseorang atau pemilik rumah tidak terima pekarangannya dimasuki tanpa izin, maka si pemilik rumah bisa melaporkan pihak yang masuk pekarangan tanpa izin tersebut ke pihak kepolisian. Dan bisa saja kalau si pelaku terbukti masuk pekarangan tanpa izin maka si pelaku bisa dijerat dengan pidana, baik itu kurungan atau pidana denda dan sebagainya.

HATI-HATI MASUK PEKARANGAN TETANGGA TANPA IZIN BISA BERUJUNG PIDANA – Bahwa terkait jerat pidana masuk pekarangan tetangga atau orang lain tanpa izin sudah di atur di dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Dan untuk KUHP lama dalam hal ini tidak kami bahas lagi, karena sudah kami bahas sebelumnya. Dan khusus di dalam artikel ini kami membahasnya berdasarkan KUHP Baru. Di dalam KUHP Baru Pasal 257 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 ditegaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta“.
Bahwa dari penjelasan pasal di atas jika kita lihat unsur-unsurnya terdiri dari Setiap orang (dalam hal ini orang yang melakukan perbuatan), secara melawan hukum (dalam hal ini tanpa izin dan hak yang sah), memaksa masuk (dalam rumah, ruang tertutup, atau perkarangan tertutup yang dipakai atau dipergunakan orang lain), dan tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut padahal sudah diminta oleh orang yang punya hak atau suruhannya. Maka setiap orang tersebut bisa diancam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II setara dengan Rp. 10.000.000,-.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh bantuan hukum, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum, kuasa hukum, mediator dalam menyelesaikan permasalahan perdata maupun pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau Bapak/Ibu juga bisa melakukan konsultasi hukum secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
