JERAT HUKUM PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain menarik pembahasan tersebut juga sangat penting untuk kita bahas. Agar masyarakat bisa memahami dan mengetahui terkait Pidana Pembunuhan dan Pembunuhan berencana tersebut, dan dalam hal ini termasuk jerat hukum bagi pelaku pembunuhan itu sendiri.
Menurut kami di sini, memang benar Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ini bukan masalah politik saja yang tidak baik-baik. Namun, masalah moral, perilaku, kejahatan semakin hari, semakin merajalela terjadi. Banyak berita yang menyiarkan bahwa setiap hari, setiap jam tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi di mana-mana. Mulai dari daerah perkotaan, hingga daerah pedesaan pembunuhan tersebut sudah hal biasa terjadi. Mungkin para pelaku tersebut menilai nyawa manusia tersebut saat ini tidak ada hargannya.

Bahwa dampat dari pembunuhan tersebut salah satunya adalah hilangnya nyawa seseorang dalam hal ini korban. Padahal perlu diketahui nyawa adalah hal yang paling berharga jika dibandingkan dengan hal yang lain yang ada pada diri seorang manusia. Maka dari itu, hukum sangat melindungi nyawa manusia, nyawa setiap masyarakat dengan segala upaya agar menindak tegas dan sanksi berat terhadap pelaku pembunuhan. Baik itu pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana.
Selanjutnya menyikapi berita yang sangat mengejutkan baru-baru ini di Kota Padang, tepatnya di Kabupaten Pariaman kayu Tanam. Seorang gadis berusia 18 tahun yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling yang ditemukan oleh masyakarat dan aparat kepolisian setempat dalam keadaan meninggal dan dikubur tanpa busana. Menurut kami di sini, tapi ini baru dugaan dari kami, terkait meninggalnya seseorang tersebut tidak lepas dari tindak pidana Pembunuhan Berencana, dan mungkin saja disertai dengan tindak pidana lainnya. Namun, untuk pastinya tentu kita menunggu informasi dan perkembangan dari Otopsi dan penyelidikan dari pihak kepolisian. Namun di sini, kami berharap agar pihak kepolisian segera untuk menuntaskan kasus tersebut dengan secepatnya. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan tambah dan sabar dalam menghadapi musibah ini.
Bahwa dari kejadian di atas, dalam hal ini kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT HUKUM PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA. Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, nyawa bagi manusia adalah suatu hal yang paling berharga yang ada pada diri manusia. Maka bagi pelaku pembunuhan baik itu pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana harus diberi sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya.
Bahwa di dalam KUHP terkait pembunuhan tersebut sudah di atur sebagaimana mestinya. Hal ini terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan untuk pembunuhan berencana di atur dalam Pasal 340 KUHP yang menerangkan bahwa “Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain di ancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dari penjelasan kedua pasal di atas terdapat perbedaan hukuman antara Pembunuhan biasa atau pembunuhan sengaja dengan pembunuhan berencana. Secara hukuman dan sanksi Pembunuhan berencana jauh lebih berat dari pada pembunuhan biasa atau sengaja. Karena pembunuhan berencana merupakan suatu kejahatan yang sangat menyinggung asas-asa kemanusiaan yang adil dan beradap.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya artikel ini, agar segala bentuk kejahatan dan tindak pidana lainnya tidak terjadi lagi di dalam lingkungan masyarakat kita ini. Karena setiap masyarakat tentu menginginkan kehidupan yang nyaman, tentram dan aman. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh pemberkasan, butuh jasa pengacara terkait permasalahan pidana maupun sengketa perdata. Maka bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online malalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.
