JERAT HUKUM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting, pembahasan ini sangat menarik untuk kita bahas. Adapun faktor yang membuat pembahasan ini menarik dan penting untuk di bahas adalah karena permasalahan ini sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Mulai dari tanah-tanah yang ada di pedesaan hingga di perkotaan perbuatan penyerobotan tanah tersebut sangat banyak sekali terjadi.

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai tindak pidana penyerobotan tanah, alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui arti dari penyerobotan tanah itu sendiri. Penyerobotan tanah adalah menguasai, menduduki tanah milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Terkait perbuatan penyerobotan tanah orang lain tersebut sangat dilarang sekali. Karena hal tersebut sangat merugikan pihak pemilik tanah. Apalagi penyerobotan tanah tersebut bertujuan untuk memperkaya diri bagi pelaku yang melakukan penyerobotan. Maka dari itu menurut KUHP dan Perpu 51/1960 menegaskan terkait larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Lalu seperti apa hukuman terhadap pelaku penyerobotan tanah tersebut? untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul JERAT HUKUM TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH.
Bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas terkait larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Maka sudah jelas di sini bahwa pelaku penyerobotan tersebut dapat dikenai sanksi baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana. Hukum perdata yaitu pelaku penyerobotan dapat digugat atas perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi untuk mengganti rugi atas segala bentuk kerugian yang dialami oleh pemilik tanah. Selain dari dapat dituntut secara perdata, pelaku penyerobotan tanah juga dapat dijerat secara hukum Pidana.
Selanjutnya perilaku atau perbuatan penyerobotan tanah tersebut termasuk salah satu tindak pidana pencurian atau perampasan milik orang lain. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 385 ayat 1 dan ayat 6 KUHP dengan hukuman pidana Penjara maksimal 4 tahun. Untuk lebih jelasnya bunyi pasal sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali bahwa perbuatan atau pelaku penyerobotan tanah dapat di gugat secara perdata dalam bentuk saksi perbuatan melawan hukum atau membayar seluruh kerugian yang dialami oleh pemilik sah tanah tersebut. Selain dari itu Pelaku Penyerobotan tanah juga dapat di jerat dengan pidana penjara Maksimal selama 4 (empat) tahun.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknnya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara untuk menyelesaiakan permasalahan pertanahan, penyerobotan tanah, pencurian, perampasan, perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembatalan perkawinan, pencatatan perkawinan, wali adhol, itsbat nikah dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.