LANGKAH HUKUM JIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR SI PENERIMA UTANG

LANGKAH HUKUM JIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR SI PENERIMA UTANG – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting untuk kita bahas. Salah satu sebab pembahasan ini menarik dan penting adalah permasalahan tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Mulai dari sekala utang dengan nominal terkecil hingga nominal utang dengan nominal yang cukup besar. Nominal tersebut pada prinsipnya tidak masalah, asalkan ada etikad baik dan rasa tanggungjawab dari si Penerima Utang untuk membayarnya.

LANGKAH HUKUM JIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR SI PENERIMA UTANG
LANGKAH HUKUM JIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR SI PENERIMA UTANG

Perlu diketahui bahwa permasalahan utang piutang tersebut terjadi biasanya pada saat jatuh tempo pembayarannya. Di sinilah momen-momen masalah muncul, yang mana si penerima utang jatuh tempo untuk melaksanakan kewajibannya. Namun karena sebab dan lain hal si penerima utang tidak kunjung menjalankan kewajibannya. Padahal jadwal dan jangka waktu pembayarannya sudah disepakati dalam sebuah surat kesepakatan utang piutang. Dan surat kesepakatan tersebut sudah ditanda tangani oleh para pihak di atas materai dan juga di saksikan oleh dua orang saksi. Namun, pada saat menjalankannya tetap si penerima utang enggan untuk menjalankan kewajibannya.

Dalam hal utang piutang ini, kita juga sering mendengar bahwa “si penerima utang lebih galak atau lebih kejam dari si pemberi utang“. Itu merupakan fakta yang terjadi dilapangan, padahal si pemberi utang hanya meminta haknya agar segera dikembalikan oleh si penerima utang. Tetapi kenyataannya si Penerima utang lebih galak atau lebih kejam jika si Pemberi utang mencoba mengingatkan atau memintak utang tersebut. Lebih dari itu terkadang si penerima utang sulit untuk ditemui alias menghindar jika si Pemberi utang mencoba mendatangi atau melakukan penagihan kepada si Penerima utang. Sebab lain terkadang pihak penerima utang bersekongkol dengan orang-orang terdekatnya, seperti keluarga, teman, saudara dan lain-lainnya yang mereka semua menutup akses si Pemberi utang untuk menemui si Penerima utang, dengan alasan tidak tau.

Bahwa dengan fenomena dan permasalahan yang terjadi di atas, maka kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan judul LANGKAH HUKUM JIKA UTANG TIDAK KUNJUNG DIBAYAR SI PENERIMA UTANG. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kumpulkan semua bukti-bukti terkait utang piutang tersebut.
  2. Lakukan Somasi atau surat peringatan melalui Pengacara/Kuasa Hukum
  3. Jika langkah 2 tidak berhasil silahkan ajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan

Adapun dasar Hukum Gugatan Wanprestasi tersebut terdapat dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa wanprestasi yaitu “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Dari penjelasan di atas, kami rasa cukup jelas langkah-langkah yang harus ditempuh oleh si Pemberi utang apabila si Penerima utang tidak mau menjalankan kewajibannya, atau si Penerima utang tidak mempunyai etikad baik menyelesaikan utang piutangnya.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Silahkan di share sebanyak-banyaknya terutama kepada orang-orang yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, butuh jasa pengacara untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang, baik itu berposisi sebagai pemberi utang maupun si penerima utang, atau permasalahan hukum lainnya seperti perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, pembagian harta bersama, sengketa waris, wali adhol, pembatalan pernikahan, perubahan nama, perbaikan nama, dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *