KONSEKUENSI HUKUM MEMFITNAH SESEORANG TANPA BUKTI – Merupakan pembahasan yang sangat menarik. Selain dari menarik pembahasan ini juga cukup penting untuk kita bahas. Banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait sanksi hukum terhadap memfitnah seseorang. Apalagi memfitnah tersebut tanpa adanya bukti, dengan tujuan hanya ingin menjatuhkan harga diri seseorang. Selain ingin menjatuhkan diri seseorang juga ingin merendahkan seseorang sehingga membuat orang lain tidak mempercayai orang tersebut.

Menurut bahasa fitnah adalah perbuatan seseorang dengan cara menyebarkan berita bohong atau informasi bohong atau tuduhan tanpa adanya bukti. Akibat dari fitnah tersebut sangat banyak sekali, di antaranya dapat merusak nama baik seseorang dan sangat merugikan kehormatan orang lain. Maka dengan adanya kerugian terhadap orang lain tersebut, maka sudah sepantas orang yang menyebarkan fitnah tersebut diberikan sanksi hukum, baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata.
Jika kita berbicara secara hukum Islam atau menurut hukum agama lainnya, menurut kami hampir sama bahwa perbuatan fitnah tersebut sangat dibenci oleh Agama. Dan pelakunya sudah sepantasnya mendapatkan dosa atas perbuatannya. Dan juga jika kita melihat di dalam Al-qur’an di katakan bahwa “Fitnah lebih kejam dari Pembunuhan”.
Dari penjelasan di atas sangat jelas sekali beradasarkan hukum agama, bahwa perbuatan fitnah tersebut sangat dilarang, karena sangat merugikan orang lain. Selain dari hukum agama, ternyata di dalam hukum pidana pun juga mengatur mengenai sanksi atas perbuatan fitnah. Untuk lebih jelasnya, kami akan tulis dalam artikel yang berjudul KONSEKUENSI HUKUM MEMFITNAH SESEORANG TANPA BUKTI.
Berbicara mengenai sanksi Pidana terkait perbuatan fitnah terdapat dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP (KUHP lama) yang menyatakan bahwa” Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bahwa selain dari KUHP lama yang mengatur mengenai sanksi fitnah, di dalam KUHP yang baru pun juga di atur. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga menerangkan bahwa”Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa perbuatan fitnah tersebut baik secara hukum agama maupun secara hukum pidana sangat dilarang sekali. Karena perbuatan tersebut sangat merugikan orang lain. Maka untuk itu, kami sarankan agar selalu menjaga diri, agar perbuatan kita tidak berujung fitnah terhadap diri orang lain. Dan jika ada yang melakukan perbuatan fitnah terhadap diri kita, maka silahkan untuk melakukan upaya hukum seperti membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwajib.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Dan silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknnya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum dan butuh jasa pengacara terkait permasalahan fitnah atau permasalahan pidana lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.