JERAT PIDANA BAGI DEBT COLLECTOR MENYITA BARANG DEBITUR SECARA PAKSA – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Selain dari menarik pembahasan ini sangat penting sekali untuk kita bahas. Kami yakin masih banyak di antara masyarakat kita yang belum mengetahui langkah apa yang harus mereka tempuh, ketika jaminan atau anggunannya di sita secara paksa oleh pihak Bank. Dalam hal ini biasanya pihak Bank akan menugaskan seseorang atau sekelompok orang yang sering disebut dengan Debt Collector.
Bahwa untuk selanjutnya kami akan menjelaskan apa itu Debt Collector. Debt Collector di dalam bahasa Indonesianya di artikan sebagai Penagih Utang. Penagih utang di sini bisa berbentuk individu, bisa berbentuk perusahaan yang bertugas untuk menagih pembayaran utang dari peminjam dalam hal ini debitur kepada pemberi pinjaman yaitu kreditur. Dan si penagih utang ini bisa saja bekerja secara langsung untuk lembaga keuangan atau bisa saja berposisi sebagai pihak ketiga yang dipekerjakan atau disewa dengan tujuan untuk menagih utang dari debitur.
Bahwa terlepas dari hubungan antara kreditur dengan debt collector tersebut yang jelas mereka ditugasin untuk melakukan penagihan kepada debitur. Dalam hal penagihan inilah terkadang Debt Collector tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Dan terkadang bisa meresahkan masyarakat sekitarnya. Hal ini terkadang kita lihat di jalan-jalan debt collector melakukan penarikan jaminan secara paksa terhadap debiturnya. Dan itu tidaknya hanya membahayakan debitur sendiri dan terkadang juga membahayakan orang-orang yang ada disekitarnya. Maka untuk itu, dalam hal ini kami menghimbau agar teman-teman debt collector bisa melakukan penagihan terhadap debitur dengan cara yang baik dan melalui prosedur yang benar baik secara etika maupun secara hukum yang berlaku. Karena jika debt collector melakukan penagihan atau penyitaan jaminan debitur dengan cara tidak baik, maka atas perbuatan tersebut bisa dituntut secara hukum perdata maupun pidana.

Adapun JERAT PIDANA BAGI DEBT COLLECTOR MENYITA BARANG DEBITUR SECARA PAKSA adalah sebagai berikut:
- Pencurian dimana jika debt collector melakukan pengambilan barang debitur tanpa hak, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023.
- Pencurian dengan Kekerasan dalam hal ini, jika debt collector dalam melakukan penyitaan barang dari debitur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maka dalam hal ini debitur dapat membuat laporan polisi hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 479 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.
- Pemerasan dalam hal ini jika debt collector melakukan penyitaan barang dengan memaksa debitur untuk menyerahkan barang dengan ancaman. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 368 KUHP.
- Dan Pidana lainnya, sesuai dengan tindakan Debt Collector terhadap debitunya.
Bahwa selain dari beberapa jerat pidana di atas yang dapat menjerat debt collector, ternyata debt collector tersebut juga dapat di gugat secara perdata. Adapun gugatan Perdata tersebut adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini dapat dilakukan oleh debitur karena tindakan penyitaan barang secara paksa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi bersama, silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas, butuh jasa pengacara, lawyers, penasehat hukum dalam menyelesaikan masalah pidana maupun perdata. Maka dalam hal ini Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau bapak/Ibu juga dapat melakukan konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.