JERAT PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP FASILITAS UMUM

JERAT PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP FASILITAS UMUM – Merupakan pembahasan yang sangat menarik untuk kita bahas. Dan selain itu pembahasan ini juga merupakan pembahasan yang sangat penting sekali untuk kita bahas. Mengingat masih banyak terjadi dikalangan masyarakat kasus-kasus atau permasalahan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum. Namun, pada prinsipnya terhadap siapa pun kita melakukan perusakan baik itu milik pribadi orang atau pun terhadap fasilitas umum, tentunya akan menimbulkan sanksi pidana bagi pelakunya.

Bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas umum tersebut sangat banyak sekali terjadi dalam masyarakat. Perusakan tersebut bisa saja disebabkan karena demontrasi atau bisa saja semacam solidaritas untuk meminta keadilan terhadap sesuatu. Namun, sangat di sayangkan sekali terkadang peserta demontrasi atau menyuarakan solidaritas tersebut tidak memikirkan efek hukum yang akan mereka terima ketika melakukan perusakan terhadap fasilitas umum tersebut. Bahwa pada saat menyuarakan tersebut, mereka hanya ingin  dianggap benar, ingin dianggap pahlawan, dan beranggapan dirinya benar dan hebat. Namun, perlu diingat bahwa tindakan mereka melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum tersebut merupakan tindakan yang salah yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara. 

JERAT PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP FASILITAS UMUM
JERAT PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP FASILITAS UMUM

Bahwa terkait JERAT PIDANA PERUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP FASILITAS UMUM tersebut, sudah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Lama yang menerangkan bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Yang bersalah diancam:

  1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bahwa selanjutnya terkait tindak pidana perusakan terhadap fasilitas umum juga diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa”:

  1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
  2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
  3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Bahwa dari penjelasan pasal di atas sangat jelas sekali bahwa tindakan melakukan perusakan terhadap fasiltas umum sanksi pidananya bervariasi. Walaupun bervariasi tentunya bagi teman-teman yang melakukan demontrasi atau yang menjunjung solidaritas ingin memperjuangkan keadilan tentunya berfikir terlebih dahulu atas tindakan yang dilakukan. Apakah tindakan tersebut merugikan orang lain atau fasiltas umum atau tidak. Karena jika mendatangkan kerugian bagi orang lain atau fasilitas umum, tentunya hal tersebut akan beresiko hukum bagi teman-teman sendiri.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, atau butuh jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata, maupun pidana. Maka Bapak/Ibu dapat datang langsung ke kantor kami, Kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *