MENGENAL APA ITU PENJARA SEUMUR HIDUP

MENGENAL APA ITU PENJARA SEUMUR HIDUP – merupakan pembahasan yang sangat menarik. Masih banyak istilah-istilah hukum yang  belum dipahami oleh masyarakat. Padahal istilah tersebut sangat penting untuk dipahami, agar tidak menimbulkan penafsiran atau arti baru tentang sebuah istilah hukum yang ditanyakan oleh seseorang. Salah satu sebab kurangnya pemahaman masyarakat mengenai istilah hukum tentu salah satunya disebabkan karena kurangnya minat baca. Padahal semua istilah hukum tersebut sudah ada di internet atau buku-buku hukum. Selain dari itu kurangnya sosialisasi mengenai hukum  maupun istilah-istilah hukum yang ada dalamnya.

Bahwa baru-baru ini sangat banyak sekali masyarakat yang melakukan searching di internet dengan kalimat apa itu penjara seumur hidup. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya tragedi menembakan salah satu anggota polisi tepatnya ajudan dari Ferdy Sambo di rumah Dinas Ferdy sambo sendiri. Dari tragedi itu sendiri terdapat sebanyak 5 orang terpidana dengan vonis yang berbeda-beda, salah satunya Ferdy Sambo dengan vonis penjara seumur hidup, terdakwa kedua penjara paling lama 20 tahun, terdakwa ketiga dan keempat masing-masing 15 tahun penjara, dan  terdakwa terakhir yaitu 1 tahun 6 bulan. Maka karena kasus tersebut merupakan salah satu kasus besar yang terjadi indonesia, hal ini tidak hanya masyarakat Indonesia yang dibuat heboh, tapi juga dunia. Sehingga dengan kejadian demikian mulai dari pemeriksaan di kepolisian, persidangan dan bahkan sampai kepada vonisnya masyarakat selalu mengawalnya. Dari kejadian tersebut setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, maka masyarakat langsung bertanya-tanya apa itu penjara seumur hidup? Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami mencoba untuk menulis artikel ini dengan judul MENGENAL APA ITU PENJARA SEUMUR HIDUP.

MENGENAL APA ITU PENJARA SEUMUR HIDUP
MENGENAL APA ITU PENJARA SEUMUR HIDUP

Perlu diketahui bahwa penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang  Hukum Pidana  (KUHP) yang berbunyi: “Pidana Penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”.  Kemudian merujuk kepada Pasal 12 ayat 4 KUHP menyatakan bahwa “Pidana Penjara selama waktu  tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20  tahun”.

Selanjutnya menurut  Pasal 68 UU 1/2023, sebagai berikut:

  1. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu
  2. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun berturut turut atau paling singkat 1 hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
  3. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut turut.
  4. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.

Bahwa dari kedua Pasal tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Sehingga penafsiran penjara seumur hidup yang menerangkan bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang harus dijalani selama usia terpidana pada saat vonisnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri. Simpelnya penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi kita bersama. Jika Bapak, ibu dan saudara-saudara ada pertanyaan mengenai hukum atau konsultasi hukum, baik itu hukum perdata: Keluarga, hak asuh anak, waris, hutang piutang, itsbat nikah, perceraian muslim dan non muslim. Hukum pidana seperti: pembunuhan, narkoba, pengeroyokan, pencemaran nama baik, perusakan, penipuan, judi, pencabulan dan lain-lainnya. Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau bisa konsulatsi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545. 

Kantor hukum Jogja, kantor Pengacara jogja, pengacara perceraian jogja, pengacara perceraian sleman, pengacara perceraian bantul, pengacara perceraian wonosari, gunungkidul, wates, Kulonprogo, mungkid, magelang, kebumen, wonosobo, klaten, solo, surakarta, boyolali, semarang, pati, jepara, salatiga, brebes, demak, jakarta, bekasi, padang, bengkulu, bukittinggi, payakumbuh, solok, riau, pekan baru, dumai, duri, dan lain-lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *