MENGENAL SEKILAS APA ITU PRAPERADILAN – mengingat sampai dengan saat ini masih banyak di antara masyarakat kita belum memahami istilah-istilah hukum, salah satunya yaitu Praperadilan. Namun istilah praperadilan tersebut tidak asing lagi bagi masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang mempraktekkannya atau mendengar langsung di Pengadilan. Namun apa itu praperadilan yang sebenarnya, masyarakat belum banyak memahaminya. Maka untuk itu kami mencoba menulis artikel ini dengan judul MENGENAL SEKILAS APA ITU PRA PERADILAN. Semoga apa yang kami tulis di sini bisa memberikan manfaat bagi para pembaca.
Menurut Pasal 1 butir 10 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini, sebagai berikut:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
Selanjutnya selain Pasal 1 butir 10 UU No.8 tahun 1981 di atas, Pasal 77 juga mempertegas terkait pra peradilan sebagai berikut “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penagkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dan perlu kita ketahui bahwa terkait Praperadilan ini, Mahkamah Kontitusi pernah menegaskan bahwa kewenangan Praperadilan juga dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Demikianlah artikel kami. semoga bermanfaat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu membutuhkan konsultasi hukum, Bapak/ibu bisa datang langsung ke kantor kami, atau bisa juga melalu whatsapp kami.
Makasih infonya! Berita di sini selalu up to date dan relevan. Buat yang suka pendekin link, V.af recommended banget! Cek di V.af ya. Terima kasih lagi buat kontennya! 👍😊