PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Mulutmu harimaumu & Jarimu harimau mu)

PENCEMARAN NAMA BAIK- merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Menurut Oemar Seno Adji pencemaran nama baik adalah salah satu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Bahasa lain dari pencemaran nama baik yaitu aanranding of goede naam. Pencemaran nama baik tersebut banyak bentuknya, salah satunya  dalam bentuk tulisan dengan menuduh akan sesuatu hal. Untuk itu agar masyarakat bisa memahami atas tindakan pidana di media sosial, maka kami akan mencoba memberikan penjelasan melalui artikel yang berjudul PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL.

PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

Dasar hukum pencemaran nama baik di atur di dalam KUHP Pasal 310 jo Pasal 3 Perma 2 tahun  2012. Bahwa selain dari pasal tersebut pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 RKUHP.

Seiring dengan perkembangan zaman yang mana pada zaman dahulu masyarakat dominan untuk melakukan kegiatan secara fisik. Namun akhir-akhir ini dengan kemajuan teknologi kegiatan masyarakat cendrung melakukan tindakan  melalui teknologi. Terkadang masyarakat dalam memamfaatkan teknologi cendrung kebabblasan tanpa kontrol sehingga bisa berujung pidana. Salah satu bentuk yaitu melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial. Aturan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan  Pasal 45 UU ITE.

Pencemaran Nama baik yang secara langsung maupun melalui media sosial atau internet merupakan delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diperoses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korbannya. Maka jika tidak ada aduan tersebut, maka polisi tidak dapat melakukan penyidikannya. Terkait jangka waktu delik aduan itu sendiri hanya paling lama 6 bulan setalah terjadi peristiwa pencemaran nama baik tersebut. hal ini sesuai dengan Pasal 74 KUHP.

Demikianlah tulisan ini kami buat, semoga bermanfaat bagi semua. Jika anda ingin melakukan konsultasi hukum bisa klik link kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *