SANKSI PIDANA MEMASUKI PEKARANGAN ORANG TANPA IZIN- merupakan sebuah pelanggaran yang sering terjadi dalam masyarakat. Masyarakat menganggap perilaku atau perbuatan tersebut adalah hal yang lumrah atau biasa-biasa saja. Apalagi di dalam masyarakat tersebut tali kekerabatan sangat erat, biasanya ini terjadi pada masyarakat-masyarakat di perkampungan. Berbeda halnya dengan masyarakat yang ada di perkotaan lebih sepesifiknya masyarakat perumahan, terkadang sesama tetangga tersebut antara yang satu dengan yang lainnya tidak saling kenal. Jadi kebiasaan memasuki pekarangan tanpa izin tersebut tidak bisa dibiasakan di dalam masyarakat seperti itu. Akibatnya bisa di pidana jika tetangga tidak menyukai perbuatan kita. Jika selama ini kita telah terlanjur dan terbiasa dengan perilaku tersebut, maka mulai sekarang kurangi kebiasaan tersebut dan selalu berhati-hati. Berikut penjelasan kami mengenai SANKSI PIDANA MEMASUKI PEKARANGAN ORANG TANPA IZIN…
Berbicara mengenai pekarangan tetangga merupakan semua halaman yang menjadi hak milik tetangga, dan pekarangan tersebut ada yang memiliki pagar dan ada juga yang tidak, namun pada intinya semua itu milik tetangga yang tidak seharusnya kita masukin sebelum ada izin dari pemiliknya, apalagi kita sampai memasuki rumahnya tanpa izin dan bahkan kita lakukan secara paksa dan bisa jadi akan menimbulkan kerusakan-kerusakan dan kerugian terhadap tetangga tersebut, dan bersiap-siaplah akan tuntutan hukum dari tetangga.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 167 ayat 1, sangat jelas sekali terkait SANKSI PIDANA MEMASUKI PEKARANGAN ORANG TANPA IZIN. Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 :
“Barang siapa mamaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum, dengan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Maka dapat di ancam pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Demikianlah tulisan ini kami buat, semoga bermanfaat, konsultasi hukum silahkan klik DI SINI.