Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga saat ini sering terjadi dalam rumah tangga, dan kekerasan tersebut disebabkan oleh banyak hal. Korban dalam kekerasan dalam rumah tangga tersebut banyak yang dialami oleh kaum wanita/perempuan dan anak dibandingkan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada kaum laki-laki.

Penyebab kaum wanitaatau anak sebagai objek dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut, karena kaum laki-laki memandang bahwa kaum wanita/ perempuan dan anak adalah orang yang lemah dan tidak akan bisa berbuat apa-apa. Makanya di sini yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tangga tersebut adalah Wanita atau perempuan.

Bahwa untuk melindungi kaum wanita atau perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, maka pemerintah mencoba untuk membuat aturan hukum agar kaum wanita atau perempuan lebih aman dan dapat melakukan upaya hukum jika kekerasan  dalam rumah tangga terjadi pada dirinya. Aturan hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.”

MACAM-MACAM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan dengan cara menyerang baik itu dengan cara, memukul, mencubit, mendorong, menampar, menendang, bahkan sampai membunuh dalam rumah tangga.

2. Kekersan Psikis

Kekerasan dalam bentuk Psikis ini juga disebut dengan kekerasan Psikologis adalah perbuatan dalam bentuk penyerangan kritikan, merendahkan, mengancam, menghina, dan mengendalikan prilaku dalam rumah tangga.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang mencakup pelecahan seksual atau memaksa dalam melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau korban tidak menginginkannya atau tidak menghendakinya. Kekerasan seksual tersebut juga bisa terjadi dalam bentuk seksual yang tidak wajar atau tidak diingikan korban.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran dalam rumah tangga ini biasanya terjadi dalam bentuk ekonomi, seperti membatasi kebebasan finansial korban. Kekerasan ini juga terjadi dalam bentuk membatasi korban dalam menghasilkan uang.

Demikianlah tulisan mengenai Pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mcam-macam kekerasan dalm rumah tangga. Semoga bermanfaat.

Layanan Konsultasi hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau permasalahan hukum lainnya dapat melalui whatsapp: 0877-9262-2545

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *