RESIKO HUKUM MENERIMA LAMARAN Dan MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI YANG BELUM RESMI BERCERAI – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dibahas. Selain penting, pembahasan ini cukup menarik. Karena permasalahan ini kita dapati terjadi berulang kali dalam masyarakat. Apakah mereka tidak mengetahuinya, atau karena kurangnya pemahaman dan daya baca masyarakat. Sebenarnya pembahasan ini sudah banyak di bahas di dalam buku fikih keluarga, buku hukum keluarga, dan sosialisasi pemuka agama saat ceramah maupun pidato di hari keagamaan. Namun, permasalahan tersebut tetap terjadi di dalam masyarakat.
Bahwa berbicara mengenai seorang perempuan menerima lamaran dari seorang laki-laki yang belum sah bercerai bisa saja disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya:
- Tidak mengenal identitas maupun status laki-laki tersebut dengan sebenarnya. Dalam hal ini mungkin saja si laki-laki menyembunyikan identitas dan status beliau yang sebenarnya. Sehingga si perempuan tidak mengerti sebenarnya si laki-laki tersebut sudah mempunyai istri dan belum sah bercerai.
- Sebenarnya si perempuan sudah mengetahui identitas maupun status si laki-laki tersebut. Tetapi buta karena cinta, dan ada janji dari laki-laki tersebut. Dan disertai dengan iming-iming, maka perempuan tersebut menerima lamaran dari laki-laki tersebut.
Selanjutnya kita tidak perlu fokus kepada penyebab seorang perempuan menerima lamaran bahkan sampai menikah dengan laki-laki yang belum sah bercerai dengan istri sebelumnnya. Namun, kita fokus kepada RESIKO HUKUM MENERIMA LAMARAN Dan MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI YANG BELUM RESMI BERCERAI.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa jika si laki-laki tersebut betul-betul memiliki istri sebelumnnya dan belum bercerai secara resmi, karena perceraian secara hukum tersebut sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat 2 PP No.9/1975 menyatakan “Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung semenjak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung semenjak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Dan selanjutnya sebagaimana yang terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 menerangkan bahwa Cerai/talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan atau dilakukan oleh suami di Pengadilan Agama. Dan Ikrar talak yang dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama merupakan salah satu sebab putusnya perceraian.
Bahwa dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa perceraian tersebut hanya terjadi di Pengadilan Agama setelah si suami mengucapkan ikrar talak. Jika belum, maka si suami masih berstatus suami sah dari istri sebelumnnya. Dan jika perempuan tersebut tetap menerima lamaran, bahkan sampai melakukan perkawinan, maka ada beberapa resiko hukum, sebagai berikut:
- Terjadi Poligami liar atau tidak resmi yang berujung kepada Jerat Pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 279 KUHP, dan dalam KUHP baru PasalĀ 402 UU 1/2023.
- Pembatalan Perkawinan oleh Pejabat yang berwenang, karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan
- Pembatalan perkawinan dapat dilakukan oleh istri sebelumnnya atau istri sah
Demikianlah pembahasan artikel mengenai resiko hukum menerima lamaran atau menikah dengan laki-laki yang belum resmi bercerai secara hukum dengan istri yang sebelumnnya. Semoga bermanfaat bagi para pembaca, silahkan artikel ini di share kepada orang-orang yang membutuhkannnya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan berkas-berkas mengenai gugatan, jawaban, perjanjian, memori banding, kontra memori dan lain-lainnya, maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami, atau konsultasi secara online melalui whatsapp kami di 0877-9262-2545.