SYARAT MENJADI KUASA INSIDENTIL (Family) – Merupakan pembahasan yang sangat menarik dan penting. Tentu tidak semua orang yang mengetahui mengenai apa itu kuasa insidentil. Dan bentuk surat kuasanya seperti apa dan siapa saja yang dapat menjadi kuasa insidentil tersebut. Jika kami lihat beberapa artikel yang ada di internet, maupun di dalam buku-buku hukum terkait pembahasan mengenai surat kuasa insidentil ini belum banyak yang membahasannya. Maka untuk itu kami tertarik untuk menulis artikel ini dengan pembahasan seperti apa SYARAT MENJADI KUASA INSIDENTIL (Family).
Berbicara mengenai surat kuasa itu sendiri terdapat bermacam-macam. Dan dari macam-macam surat kuasa tersebut terdapat perbedaan porsi-porsi dan kegunaan dari surat kuasa itu sendiri. Namun dalam hal ini kami hanya fokus dalam pembahasan mengenai Surat Kuasa Insidentil. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai syarat menjadi surat kuasa insidentil. Kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu surat kuasa insidentil.
Insidentil artinya adalah suatu insiden atau peristiwa. Dan surat kuasa ini hanya di terima oleh orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Surat kuasa insidentil dengan alasan adanya hubungan keluarga atau semenda dapat diterima hingga sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Desa atau keluarahan setempat. Berikut SYARAT MENJADI KUASA INSIDENTIL (Family) adalah:
- Surat permohonan untuk menjadi Kuasa Insidentil
- Foto copy indetntitas pemberi dan penerima kuasa
- Surat keterangan mengenai family atau keluarga dari Desa setempat
- Foto Copy KK atau ranji keluarga
Demikianlah uraian artikel mengenai Syarat menjadi kuasa insidentil, semoga bermanfat bagi para pembaca. Jika bapak/ibu atau saudara-saudara ingin konsultasi hukum. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi secara online di whatsapp kami di 0877-9262-2545.