UNSUR-UNSUR WAJIB YANG ADA DALAM SURAT KUASA

UNSUR-UNSUR WAJIB YANG ADA DALAM SURAT KUASA – Merupakan pembahasan yang sangat penting untuk kita bahas. Selain dari penting pembahasan ini sangat menarik sekali untuk kita bahas. Banyak hal yang membuat pembahasan ini sangat begitu penting untuk kita bahas. Hal ini disebabkan karena masih banyak di antara kita sebagai pemberi kuasa, penerima kuasa, para legal, advokat, kuasa hukum, lawyer, penasehat hukum atau masyarakat pada umumnya yang masih terdapat kekeliruan dalam membuat surat kuasa.

Bahwa dengan terdapatnya kekeliruan atau kesalahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut tentunya juga tindakan yang dilakukan atas dasar surat kuasa tersebut juga tidak sah secara hukum atau batal demi hukum. Selain dari itu dengan terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam surat kuasa tersebut juga bisa berujung pidana, baik itu bagi pemberi kuasa maupun bagi penerima kuasa. Hal ini tergantung kepada jenis kerugian, kesalahan atau dampak dari surat kuasa itu sendiri.

Bahwa untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam pembuatan surat kuasa, maka dalam hal ini melalui artikel yang berjudul UNSUR-UNSUR WAJIB YANG ADA DALAM SURAT KUASA, kami akan memberikan gambaran dan unsur-unsur apa saja yang harus dimuat dalam surat kuasa tersebut. Namun, sebelum kami menjelaskan terkait unsur-unsur dari surat kuasa, dalam hal ini terlebih dahulu kami akan menjelaskan apa itu surat kuasa. Surat Kuasa adalah sebuah surat yang berisikan pernyataan pemberian wewenang dariĀ  seseorang dalam hal ini pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai penerima kuasa untuk melakukan tindakan hukum tertentu atas nama pemberi kuasa. Dan selanjutnya pemberian surat kuasa ini bisa dalam urusan pribadi, bisnis atau masalah hukum lainnya.

UNSUR-UNSUR WAJIB YANG ADA DALAM SURAT KUASA
UNSUR-UNSUR WAJIB YANG ADA DALAM SURAT KUASA

Selanjutnya ada beberapa unsur wajib yang harus ada dalam sebuah surat kuasa, di antaranya:

  1. Identitas lengkap Pemberi kuasa
  2. Identitas lengkap Penerima Kuasa
  3. Jelas Maksud dan tujuan pemberian surat kuasa
  4. Tanggal pembuatan surat kuasa
  5. Tanda tangan kedua belah pihak
  6. Materai

Itulah beberapa unsur yang harus dimuat dalam sebuah surat kuasa. Jika dari beberapa unsur tersebut tidak termuat dengan baik dan benar dalam surat kuasa. Maka surat kuasa tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan jika tetap dipaksakan dalam menggunakan surat kuasa tersebut, maka dapat menimbulkan resiko hukum, baik itu bagi pemberi kuasa maupun kepada penerima kuasa. Selain dari itu juga akan beresiko hukum terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan surat kuasa tersebut.

Demikianlah artikel ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi para pembaca. Semoga artikel ini bisa menjadi referensi dan tambahan ilmu pengetahuan bagi kita bersama. Silahkan di share artikel ini sebanyak-banyaknya, terutama kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Jika ada pertanyaan, konsultasi hukum, butuh pendapat hukum, butuh jasa pembuatan berkas-berkas persidangan somasi, mediator, draf perjanjian, kontrak kerja, perizinan hak cipta, NIB, butuh jasa pengacara, lawyer, penasihat hukum dalam menyelesaikan kasus perceraian muslim, perceraian non muslim, hak asuh anak, harta bersama, harta gono gini, warisan, penetapan ahli waris, wali adhol, pencatatan pernikahan, pembatalan perkawinan, dispensasi kawin, utang piutang, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), penipuan, Penggelapan, Penggelapan dalam Jabatan dan lain-lainnya. Maka Bapak/ibu dapat datang langsung ke kantor kami kantor Pengacara Gusrianto & Partners atau Kantor Pengacara-Konsultan Hukum-Mediator atau konsultasi secara online melalui Whatsapp kami di 0877-9262-2545.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *